UMK 2016 Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220,-

UMK 2016 Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220,-

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK akan terjadi di Kabupaten Cirebon. Dewan Pengupahan menyepakati UMK Kabupaten Cirebon tahun 2016 diusulkan naik sebesar 11,5% dibanding tahun lalu atau sebesar Rp.1.592.220,- erry erlangga / cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: