UMK 2016 Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220,-
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK akan terjadi di Kabupaten Cirebon. Dewan Pengupahan menyepakati UMK Kabupaten Cirebon tahun 2016 diusulkan naik sebesar 11,5% dibanding tahun lalu atau sebesar Rp.1.592.220,- erry erlangga / cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: