Penetapan UMK Cuma Formalitas?

Penetapan UMK Cuma Formalitas?

Masih Ada yang Digaji Rp500 Ribu Per Bulan KUNINGAN -  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan untuk tahun 2016 sudah ditetapkan, yakni Rp1.364.760. Keputusaan ini disambut positif oleh tenaga kerja yang ada di Kota Kuda karena kenaikan tersebut sangat ditunggu-tunggu seiring dengan harga kebutuhan yang kerap naik. “Pastinya senang ada kenaikan. Saya harap pernyataan Pak Dadang (Kadinsosnaker Kuningan Drs H Dadang Supardan MPd, red) dipatuhi oleh perusahaan. Sebab, selama ini masih ada yang belum mematuhinya,” ucap Dani Ramdani, salah seorang karyawan kepada Radar, kemarin (15/11). Selama ini, kata dia, untuk memenuhi kesepakatan besaran UMK, banyak alasan yang diutarakan oleh perusahan, padahal jelas-jelas UMK naik. Pada posisi ini, pekerja tidak bisa berbuat banyak karena butuh pekerjaan. Ayah satu anak ini menyebut tidak heran ketika perusahaan melanggar hasil rapat pleno UMK. Oleh sebab itu, maka gaji karyawan pun banyak yang tidak sesuai UMK. Dikatakan dia, di toko-toko, para karayawan masih ada yang digaji Rp500 ribu hingga Rp750 ribu. Mereka tidak bisa berontak karena butuh pekerjaan. Situasi ini sudah terjadi sejak lama. “Kalau saya inginnya gaji minimal 1,2 juta Rupiah meski tidak sesuai UMK. Minimal dengan segitu masih bisa dicukup-cukupin. Saya juga minta pihak Dinsosnaker sering terjun memeriksa ke setiap perusahaan,” jelas Dani. Seperti diketahui, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan dilakukan di Aula Rapat Purbawisesa Dinsosnaker Kuningan, Jumat pekan lalu (13/11). Hasilnya, UMK disepkati Rp1.364.760. Penetapan UMK tahun 2016 mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pasal 44 ayat 2, beserta penjelasan pasal 45 ayat 1, pasal 46 ayat 2 dan pasal 47 ayat 3. Selain itu, acuan UMK juga harus mengacu pada data tingkat inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,67 persen. Untuk perhitungannya, penetapan UMK adalah upah minimum  tahun berjalan  ditambah  upah minimun tahun berjalan dikalikan laju inflasi dan PDB (produk domestic bruto). “Angka sebesar ini sudah sesuai dengan prediksi awal kami. Sebab, kami sebelumnya sudah melakukan  perhitungan matang,” ucap Dadang, kadinsosnaker Kuningan. Angka tersebut berdasarkan penjumlah upah tahun berjalan atau UMK tahun 2015 sebesar Rp1.224.000 ditambah dengan  UMK tahun 2015 dikali laju inflasi dan PDB. Atau secara perhitungan adalah 1.224.000 + (1.224.000 x 11,50 %) = 1.364.760. UMK sebesar itu, kata dia, juga sesuai dengan penetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) sebesar Rp1.312.355 oleh gubernur.  Apabila diperbandingan antara UMP dengan UMK, maka terjadi selisih Rp52.760 atau dengan kata lain ada kenaikan. Sementara itu, besaran KHL (komponem hidup layak) sendiri sebesar Rp1.376.588. sehingga ada perbedaan dengan UMK. Namun pada tahun 2016 penentuan UMK tidak berdasarkan KHL. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: