Raperda RDTR Masih Tahap Sinkronisasi

Raperda RDTR Masih Tahap Sinkronisasi

  KUNINGAN – Pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) terus dilakukan Pansus III DPRD Kuningan secara komprehensif. Dalam menyikapi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, pansus tersebut hendak menyinkronkan isi Raperda itu dengan Perda-perda lain yang sejenis. “Belum lama ini kami menerima aspirasi dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan Fakta. Forum tersebut meminta agar pansus memperhatikan lahan pertanian sebagai lahan ketahanan pangan di Kuningan,” ungkap Wakil Ketua Pansus III, H Ujang Kosasih MSi, kemarin (17/11). Atas aspirasi itu, pihaknya berterima kasih kepada Fakta. Untuk mendalami pembahasan selanjutnya, Pansus III akan mengundang beberapa komponen masyarakat untuk hearing. Dalam pembahasan, sinkronisasi dengan beberapa referensi Raperda RTRD pun bakal dilakukan. “Referensi dimaksud seperti Perda RTRW atau beberapa regulasi lainnya yang berkaitan dengan RDTR,” ujar politisi PKB itu. Kegiatan konsultasi ke Kementerian ATR (Administrasi Tata Ruang) BPN, imbuhnya, juga dalam rangka sinkronisasi. Menanggapi zonasi yang dianggap sempit, Ujang menjelaskan, sebetulnya bukan hanya mengatur wilayah eks kewedanan saja. Secara kebetulan tahun ini baru mengatur detil tata ruang di lima daerah perkotaan. “Tahun-tahun ke depan seharusnya seluruh kecamatan dibuat RDTR-nya,” tandas Ujang. Dia melanjutkan, Perda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) menjadi bagian referensi dalam rangka sinkronisasi dengan Raperda RDTR. Dikatakan, PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bahwa bagian dari rencana tata ruang kabupaten itu harus dijabarkan menjadi detil tata ruang. “Karenanya, ke depan seluruh kecamatan seharusnya dibuat Perda RDTR,” tukasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari enam Raperda yang digodok, menyisakan dua Raperda yang belum disahkan. Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang RDTR dan IUJK (izin usaha jasa kontruksi). Keduanya memerlukan perpanjangan waktu agar menghasilkan Perda yang betul-betul komprehensif. Setelah diputuskan ada penundaan, muncul aspirasi dari Forum Aktivis Kuningan (Fakta) terhadap Raperda RDTR. Forum gabungan dari beberapa ormas dan LSM itu mengusulkan agar pansus memperhatikan lahan pertanian sebagai lahan ketahanan pangan di Kuningan dalam mendalami RDTR. (ded)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: