KHL Tetap Dipantau Lima Tahun Sekali

KHL Tetap Dipantau Lima Tahun Sekali

TAHUN ini boleh jadi tahun yang cukup menguras tenaga bagi Dinsosnakertrans Kota Cirebon. Hal itu terkait dengan terbitnya PP No 78/2015 mengenai ketentuan penghitungan UMK. PP baru ini keluar setelah Dinsosnakertrans baru saja selesai menetapkan UMK berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak di Kota Cirebon. Setidaknya, Dinsosnakertrans sudah melakukan survei sebanyak tiga kali pada bulan April, September dan Oktober. Survei ini menghitung kebutuhan hidup layak dengan melihat dan memantau 60 item sesuai dengan ketentuan aturan saat itu. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Drs Maman Firmansyah menjelaskan, pada dasarnya selisih antara perhitungan UMK berdasarkan KHL dan UMK berdasarkan PP baru, tidak terlalu siginifikan. Perbandingannya, UMK berdasarkan KHL dihitung sebesar Rp1.590.000, sementara UMK baru berdasarkan PP No 78/2015 sebesar Rp1.610.000. \"Hasil KHL sama perhitungan UMK menggunakan rumus baru hampir mendekati,\" ucap Maman. Saat ini, rekomendasi pengusulan UMK Kota Cirebon sudah mendapatkan tanda tangan dari Walikota Cirebon. Tahap selanjutnya rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. \"Diharapkan tanggal 21 November ini sudah keluar SK Gubernur mengenai besaran UMK, agar nanti kita secepatnya bisa menyosialisasikan,\" terangnya. Meski UMK sudah tidak lagi menggunakan standar KHL, namun ada klausul dalam PP No 78/2015 yang menyebutkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dipantau setiap lima tahun sekali oleh Dewan Pengupahan Nasional. Berdasarkan PP No 78/2015 memang rumus penghitungan UMK mengalami perubahan. Rumus penghitungan itu menggunakan perhitungan angka inflasi dan Produk Domestik Bruto Nasional. \"Angka-angka inflasi dan PDB ini berlaku nasional, sama saja angkanya. Yang menjadi pembeda ya besaran UMK yang sedang berjalan,\" terangnya. Dalam perhitungan UMK Kota Cirebon, angka Inflasi yang digunakan 6,83 dan angka PDB 4,67. \"Angka itu keluar dari BPS, lalu disampaikan ke Kemenakertrans,\" sebutnya. (jamal suteja)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: