Disperindag Perlu Perjelas Kriteria PKL

Disperindag Perlu Perjelas Kriteria PKL

Raperda akan Tentukan Titik-titik Permanen Kawasan PKL KESAMBI - Penataan Pedagang Kaki Lima tengah dilakukan Pemerintah Kota Cirebon. Saat ini, fokus utama penataan berada di Kawasan Pasar Kanoman. Jumlah Pedagang Kaki Lima di kawasan itu yang sudah terdata ada sekitar 333 orang. Seiring dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Cirebon harus segera memastikan kriteria dari Pedagang Kaki Lima. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFil menjelaskan, verifikasi data Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon sangat penting dilakukan. Disperindagkop UKM harus bisa memverifikasi dengan benar jumlah pedagang kaki lima. Termasuk soal seperti apa kriteria mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, dalam perkembangannya jumlah pedagang kaki lima bertambah. Selain itu, adanya fenomena baru dalam dunia usaha, seperti berdagang di pinggir jalan dengan menggunakan mobil. \"Untuk verifikasi dan kriteria PKL itu dilakukan oleh Disperindagkop. Jadi yang akan menentukan mereka,\" ucap Imam. Saat ini, kata dia, memang tengah dikaji titik-titik mana saja yang akan dijadikan lokasi sementara penempatan PKL. Ke depan, dalam Raperda PKL akan ditentukan titik-titik permanen kawasan PKL. Imam juga menjelaskan, perlu adanya sinkronisasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan penataan Pedagang Kaki Lima. \"Harus ada beberapa SKPD yang akan menangani PKL, sehingga terjadi sinkronisasi antara lembaga dalam menangani penataan PKL,\" jelas Imam. Pedagang Kaki Lima saat ini masuk dalam bagian dari Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, miliki beberapa kriteria. Untuk Usaha Mikro itu merupakan usaha dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet per tahunnya mencapai Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki aset antara Rp50 juta-Rp500 juta dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp300 juta-Rp2,5 miliar. Sementara untuk usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset antara Rp500 juta-Rp10 miliar dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp2,5 miliar-Rp50 miliar. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, H Agus Saputera berpendapat, perlu adanya kajian kembali dan penegasan mengenai kriteria Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, sektor UMKM diakui sudah menjadi salah satu kekuatan perekonomian rakyat. Maka dari itu, Agus setuju pemerintah harus bisa memproteksi dan membina Pedagang Kaki Lima. Hanya saja, ia mempertanyakan kembali kejelasan kriteria Pedagang Kaki Lima. Sebab selama ini, semua orang bebas berdagang dan mengaku menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Fenomena banyaknya PKL ini harus secara cermat disikapi, terutama oleh pemerintah dan juga DPRD. Ia meminta agar kriteria PKL ini bisa masuk dalam pembahasan raperda PKL yang saat ini tengah dikaji oleh DPRD. “Bisa saja kriteria ini dibahas lagi dalam Raperda Pedagang Kaki Lima (PKL), karena selama ini kriteria PKL ini masih belum jelas,” ungkapnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: