Suwito Lepas Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan
KUNINGAN – Secara tiba-tiba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Suwito SH melepaskan jabatan strukturalnya. Dia lebih memilih untuk menjadi jaksa fungsional di Kejati Jatim. Padahal, masa tugasnya di Kuningan baru setahun dua minggu. Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. “SK Kepala Kejagung itu 28 Oktober. Sedangkan Surat Perintah dari Kajati pada 17 November. Nah, besok pagi saya baru diizinkan meninggalkan Kuningan,” terang Suwito saat pelepasan di halaman kantor Kejari Kuningan, kemarin (23/11). Saat itu dirinya membeberkan alasan pengunduran diri dari jabatan kajari. Dikatakan, bukan karena faktor perkara yang tengah ditangani, melainkan karena kondisi kesehatannya yang tidak mendukung. “Karena sakit, saya lepaskan jabatan struktural. Hasil general check-up diabet saya itu sudah merembet ke fungsi saraf kaki dan mata. Berdiri 10 menit saja sudah tidak kuat. Maka dari itu, saya memilih untuk menjadi jaksa fungsional saja di Jatim untuk konsentrasi penyembuhan. Kebetulan saya tinggal di Jatim,” tuturnya. Suwito mengakui, dari 11 kali kepindahannya, baru kali ini mengemban tugas paling singkat. Biasanya rata-rata dua tahun, bahkan pernah di Kejagung hingga lima tahun. Dia mengakui pula, tugas yang diemban di Kuningan tergolong tidak berhasil. “Sebetulnya saya sudah punya planning tertentu. Kalau saja sehat, saya juga bisa menjalankan tugas seperti di tempat-tempat sebelumnya,” ujar dia. Kendati demikian, pihaknya menilai di Kuningan relatif tidak ada masalah. Artinya, tidak ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan. Hanya saja tidak terlalu baik dalam menjalankan tupoksi. “Meski tidak terlalu baik, besok atau lusa saya yakin akan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Plt kajari maupun kajari definitif,” tandasnya. Selain itu, di Kuningan lebih bisa seperti auto pilot ketimbang di luar Jawa. Meski selama ini dirinya banyak meninggalkan tugas untuk berobat namun sistemnya tetap berjalan sesuai dengan SOP. Sebelum meninggalkan Kuningan, Suwito berpesan kepada para kasi di Kejari menyangkut perkara-perkara yang sedang ditangani. “Perkara-perkara yang lagi ditangani pidsus, tetap lanjutkan sesuai rela, petunjuk dan SOP. Jangan sekehendak sendiri yang tak sesuai dengan petunjuk pimpinan,” pintanya. Setelah ditinggalkan Suwito, jabatan Kajari Kuningan bakal diisi oleh Plt dari Kejati Jabar, Zaidar SH. Namun Radar belum memperoleh kabar kepastian tibanya Plt tersebut di Kuningan. Sementara itu, Suwito bukan satu-satunya yang dilepas dalam acara tersebut. Terdapat pegawai lain yang dipromosikan ke tempat baru. Yoga SH misalnya, ikut dilepas untuk menempati posisi baru sebagai Kasi Pidsus di Kejari Bima NTB. Satu lagi, Heni SH. Dia dipercaya untuk menduduki jabatan Kasi Datun di Kejari Majalengka. Prosesi pelepasan dihadiri Bupati Hj Utje Ch Suganda MAP yang datang belakangan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: