Tiga Perumahan Diduga Melanggar
Gunakan Lahan Pertanian, Jadi Sorotan DPRD KUNINGAN – Alih fungsi lahan pertanian produktif yang cukup merebak di Kuningan jadi perhatian serius sejumlah kalangan. Tidak sedikit dari hektaran lahan tersebut yang kini disulap jadi perumahan oleh para pelaku bisnis properti. Disayangkan, penerbitan izin yang dikeluarkan pemerintah dinilai kurang mempertimbangkan aspek kedaulatan pangan. Hal itulah yang disesalkan para aktivis Kuningan yang tergabung dalam Komunitas Panji Rakyat Tersisih (Komparasi). Dalam menyikapi masalah tersebut, mereka mendatangi gedung DPRD untuk beraudiensi dengan Komisi I dan II, Selasa (24/11). Tampak Fri Maladi dan Deki Zaenal Muttaqien yang memimpinnya. Kehadiran Komparasi diterima oleh Rudi O’ang Ramdani, sekretaris Komisi I dan H Dede Ismail SIP, ketua Komisi II. “Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, Komparasi menyampaikan terdapat beberapa wilayah memiliki persoalan sangat serius berkaitan dengan lahan pertanian. Di antaranya mengindikasi adanya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan umum/real estate di Kelurahan Awirarangan,” ungkap Maladi. Selain itu, terdapat pula perumahan di Desa Windujanten dan Cigadung berupa pembangunan perumahan. Satu lagi, pembangunan perumahan di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi yang hingga kini belum terdapat namanya. “Persoalan ini oleh Pemda Kuningan seharusnya segera ditangani secara tuntas agar program dan realita ketahanan pangan secara berkelanjutan dapat dipertahankan. Tak hanya itu, tindaklanjut dari Pemda juga sangat penting untuk memindahkan secara tegas bagi para perusak lahan pertanian produktif,” tandas dia. Apabila Pemda lalai dan tidak mempunyai kepedulian atas hilangnya lahan atau beralihfungsinya lahan pertanian produktif, Maladi menilai itu sebagai bentuk sikap pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan LP2B. Oleh karenanya Komparasi menuntut tegas bupati bertanggungjawab penuh atas hilangnya lahan pertanian produktif. Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemda sebagai pihak pemberi izin untuk memberhentikan para developer dalam kegiatan pembangunan perumahan di Kuningan karena secara sah terdapat pelanggaran etika (perizinan). “Kepada pihak terkait, dalam proses perizinan apabila ditemukan adanya indikasi atau fakta gratifikasi atau sogok menyogok (suap, red), maka kami akan langsung melaporkan kepada pihak penegak hukum sebagai bentuk tindak pidana korupsi,” ancam Maladi yang baru-baru ini telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bansos. Berbagai pernyataan Maladi tersebut, merupakan bentuk Fakta Integritas Masyarakat Kabupaten Kuningan yang peduli terhadap lingkungan. Inti kedatangan Komparasi ke gedung dewan untuk menuntut agar proyek besar pembangunan perumahan di lahan pertanian produktif segera dihentikan. Maladi pun sempat menyampaikan kekesalannya kepada sejumlah pejabat terkait yang kala itu dihadirkan dalam forum audiensi bersama jajaran Komisi I dan II DPRD. Seperti kepada perwakilan Bappeda, BPPT, Satpol PP dan sejumlah instansi lainnya yang mewakilkan. Perwakilan dari masing-masing instansi tersebut mencoba memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Maladi kepada mereka. Namun tetap saja Maladi dengan nada sedikit tinggi melakukan perlawanan sikap kerasnya terhadap kinerja para petinggi dinas terkait terhadap adanya lahan pertanian produktif yang kini sudah beralih fungsi menjadi bangunan perumahan. Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD sekaligus yang memimpin pertemuan tersebut, Rudi O’ang Ramdhani menyampaikan, berdasarkan temuan lapangan yang telah disampaikan Komparasi kepada Komisi, terdapat tiga perumahan yang diduga berada dalam lahan pertanian produktif. Satu di antaranya sama sekali belum berizin, sementara satu sudah mengantongi izin dari BPPT dan satu yang lainnya masih dalam proses. “Berdasarkan investigasi yang mereka (Komparasi, red) lakukan di lapangan, perumahan-perumahan itu berada dalam lahan pertanian yang masih produktif. Ini akan kita tampung dulu untuk sementara. Kita selanjutnya akan memanggil semua pihak, termasuk para pengusahanya untuk dimintai penjelasan, jangan sampai informasi ini hanya cenah jeung baruk (katanya, red),” kata Rudi. Jika benar perumahan-perumahan tersebut berada dalam lahan pertanian produktif, Rudi memastikan pihaknya pun akan memberikan kritik kepada pemda. Terlebih ada perumahan yang belum berizin tetapi dengan lancar bisa membangun di lahan produktif seperti apa yang disampaikan Komparasi. “Untuk masalah perizinan, seharusnya ada kajian dulu dari BPPT. Ini mungkin yang banyak ditemukan teman-teman Komparasi di lapangan sehingga indikasinya seperti itu. Masukan dan temuan dari Komparasi ini akan kita jadikan bahan untuk melakukan kajian lapangan setelah nanti kita selesai melakukan pembahasan RAPBD 2016,” ujar politisi asal PKS itu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: