Kriteria PKL Ada di Perwali
KEJAKSAN– Pendefinisian dan kriteria pedagang kaki lima (PKL) penting untuk disosialisasikan. Pasalnya, isi dari Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014, tak banyak yang tahu. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, definisi dan kriteria penting dipahami karena berkaitan dengan penataan dan pemberdayaan PKL. “Secara jelas dan rinci ada di perwali. Itu jadi landasan kita,” ujar Agus, kepada Radar, Selasa (24/11). Diungkapkan dia, perwali tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden (Perpres) 125/2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL. Perwali itu juga penjelasan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 41/2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL. PKl masuk kedalam kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun, kategorinya sektor informal. Berbeda dengan pelaku usaha mikro yang memiliki legalitas. “PKL tidak memililiki legalitas, mereka hanya terdaftar saja,” ucap dia. Dari definisi tersebut, dapat dengan jelas maksud dari PKL. Tidak hanya dalam perwali, kriteria dan definisi PKL sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL. Di mana, perda itu nantinya menjadi pedoman. Sedangkan untuk lokasi berjualan PKL, dalam perwali diterangkan secara jelas. Lokasi sementara tersebut dibagi menjadi tiga kawasan, yakni kawasan a meliputi 17 ruas jalan, kawasan b meliputi 10 ruas jalan dan kawasan c meliputi 8 ruas jalan. Tidak hanya mengatur batas ruas jalan yang menjadi kawasan PKL sementara, diatur pula waktu berjualan. Penataan PKL kedepan akan tertata dan lebih rapih dengan sistem tendanisasi. Sebagai percontohan adalah penataan PKL di Pasar Kanoman. “Penataan PKL berikutnya alun-alun, kawasan BAT dan Jalan Pasuketan,” ujarnya. Agus menjelaskan, dalam hal ini Pemkot Cirebon sudah berupaya memberikan alternatif solusi untuk penataan PKL. Dengan solusi tersebut, penataan menjadi lebih mudah. Pria yang pernah menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Cirebon itu menegaskan, bagi PKL yang tidak masuk solusi program Pemkot akan ditertibkan. Untuk lokasi permanen PKL, Disperindagkop menunggu Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). “Saya punya gambaran Alun-alun Kejaksan menjadi lokasi permanen. Bisa masuk 80 sampai 100 PKL. Khususnya relokasi dari Jalan Siliwangi, Kartini dan alun-alun itu sendiri. Prosedurnya seperti penataan PKL di Pasar Kanoman,” paparnya. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Agus Saputra mengatakan, perlu ada kajian dan penegasan tentang kriteria PKL. Selama ini, semua orang bebas berdagang dan mengaku menjadi PKL. Fenomena banyaknya PKL ini harus secara cermat disikapi, terutama oleh pemerintah dan DPRD. Agus Saputera meminta kriteria PKL ini bisa masuk dalam pembahasan raperda PKL yang saat ini tengah dikaji oleh DPRD. “Selama ini kriteria PKL belum jelas. Perlu dipertegas dalam aturan resmi,” tandasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: