Keputusan Sekda di Tangan Bupati
KEDAWUNG - Panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah menyelesaikan tugasnya. Tiga nama calon sekretaris daerah (sekda) dan staf ahli bupati bidang ekonomi dan keuangan pun diserahkan kepada bupati, kemarin (25/11). Mereka yang masuk tiga besar calon sekda antara lain Rahmat Sutrisno, Sono Suprapto dan Yayat Ruhyat. Sementara, untuk calon staf ahli bupati bidang ekonomi dan keuangan antara lain Imam Ustadi, Muhidin dan Wartono. \"Tadi pagi berkasnya sudah masuk ke meja saya, tinggal saya istiqarah untuk memilih salah satu,\" kata Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi usai rapat paripurna, kemarin (25/11). Pihaknya juga mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk menentukan sosok sekda yang layak menggantikan Drs H Dudung Mulyana MSi. Sebab, sekda yang baru juga harus sinergi dengan DPRD. “Kita sudah satu pemahaman dengan DPRD,” ucapnya.Dia memastikan jika pelantikan sekretaris daerah dilakukan pada Selasa (1/12) agar tidak ada jeda waktu. Mengingat posisi jabatan tersebut sangat strategis. Sekda merangkap sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Baperjakat. “Saya tidak mau ada plt sekda, paling yang ada plt asisten administrasi pemerintahan dan kesra, kepala Bappeda atau inspektur,” bebernya. Terkait laporan kepada gubernur, Sunjaya akan memberikan laporan setelah pelantikan. Karena, di era ASN ini, bupati tidak harus melaporkan ke gubernur pada saat hendak melantik sekda yang baru. “Saat ini kewenangan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Sementara, ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Prof Dr H Ermaya Suradinata SH MHum MSi mengatakan pelaksanaan seleksi didasari oleh Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan memberikan ruang kepada semua aparatur pemerintah yang memiliki persyaratan. Dengan demikian, proses ini menunjukkan tidak ada lagi kesan, bupati atau gubernur untuk langsung menunjuk pejabat eselon I atau II. “Tidak ada intervensi bupati dalam mengangkat pejabat. Tetapi harus melalui tahapan seleksi oleh sebuah tim independen yang tidak mempunyai keberpihakan,” katanya. Pihaknya berharap, peserta yang sudah masuk tiga besar memiliki keinginan, kemampuan dan kemauan untuk membangun Kabupaten Cirebon. Ketiganya dinilai mempunyai keunggulan dan kekurangan. “Ketiganya terbaik, tinggal pilih saja karena standarnya sama,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: