BPSK Siap Terima Aduan

BPSK Siap Terima Aduan

CIREBON - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon siap menerima aduan nasabah atau konsumen yang dirugikan atas persoalan investasi di PT CSI. Sebelum melaporkan dan masuk ranah hukum pidana maupun perdata, BPSK akan menyelesaikan dari jalur perdamaian dan arbitrase. Ketua BPSK Kota Cirebon Edi Tohidi SE MM mengatakan bagi konsumen atau nasabah PT CSI yang merasa dirugikan, dapat melaporkan hal tersebut ke BPSK Kota Cirebon. Namun, Edi mengingatkan tugas dan fungsi BPSK bukan untuk memberikan hukuman seperti halnya pengadilan pidana atau perdata. BPSK, kata Edi, lebih kepada upaya mendamaikan kedua pihak melalui jalur resmi dan terstruktur. “Kalau merasa dirugikan, laporkan saja ke BPSK. Kami akan langsung proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya kepada Radar, Kamis (26/11). Sedangkan Walikota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan melihat dari proses dan tawaran investasi dengan bunga tinggi, sangat menggiurkan. Azis pun mengimbau kepada PNS Kota Cirebon yang mengikuti investasi dengan tawaran bunga tinggi, untuk lebih berhati-hati dan lebih teliti. Dengan kedatangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke kantor PT CSI, membuat masyarakat bertanya-tanya. Karena itu, Azis berharap agar pengelola CSI tidak menyalahgunakan kepercayaan nasabahnya. “Kalau sampai menghianati kepercayaan anggotanya, ini boomerang yang sangat besar,” ucapnya kepada Radar, Kamis (26/11). Meskipun demikian, Azis menekankan agar kedua pihak baik pengelola maupun anggota CSI untuk saling waspada. Dalam artian, pengelola CSI harus bisa membuktikan investasinya langgeng dan tidak bermasalah di kemudian hari. Saat pertemuan dengan OJK, Bank Indonesia dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda), Azis sudah mengulas tentang CSI. Untuk itu, dia menyampaikan agar berinvestasi dengan hal normal saja. “Normal saja susah, apalagi fantastis. Saya hanya dapat mengimbau kepada anggota CSI agar jangan sampai terlena. Untuk pengelola CSI agar lebih waspada dan tidak menimbulkan persoalan,” ucapnya. (via/ysf/tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: