Ingin Selamat, Bupati Ingatkan Kepala Desa
Jangan Sampai Penggunaan Alokasi Dana Desa Jadi Masalah KUNINGAN - Peringatan keras dilontarkan Bupati Hj Utje Ch Suganda kepada para kepala desa di Kabupaten Kuningan, terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap desanya. Jika dalam penggunaan ADD tersebut menyimpang dari aturan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka konsekeunsi yang ditanggung olah para kepala desa tersebut yakni berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, seluruh kades wajib mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah agar terhindar dari masalah hukum. “Catat. Saya ingin selamat sampai akhir masa jabatan. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersangkut masalah hukum hanya gara-gara penggunaan anggaran alokasi dana desa tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jadi, seluruh kepala desa harus mematuhi aturan dalam penggunaan ADD yang angkanya mencapai ratusan juta rupiah. Jangan sampai di akhir nanti bermasalah dan kemudian bersentuhan dengan penegak hukum,” tandas bupati dari atas podium dengan intonasi suaranya yang khas. Peringatan keras dari orang nomor satu di Kota Kuda itu disampaikan di hadapan seluruh kades se Kecamatan Cibingbin ketika monitoring dan evaluasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, akhir pekan kemarin. Bukan hanya para kepala desa saja yang diwarning bupati melainkan juga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kuningan. Dalam penggunaan keuangan, harus mematuhi kaedah yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan. Menurut bupati, anggaran ADD yang dialokasikan pemerintah ke setiap desa harus dibarengi dengan kemampuan manajerial dari para kepala desa dan perangkatnya sendiri. Apalagi di tahun mendatang, nilai ADD yang dialokasikan ke setiap desa akan naik drastis dibanding tahun ini. Karena itu dibutuhkan ketelitian, kejelian dan administrasi yang baik dari para penggunanya anggaran agar terhindar dari hal yang tidak diharapkan. Apalagi jika nantinya harus berurusan dengan penegak hukum, terutama dalam sisi manajerial seperti pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Utje juga meminta agar dalam pengalokasian dana desa tidak boleh menyimpang dari rencana yang sudah ditetapkan pemdes dan BPD. “Saya sama sekali tidak menginginkan ada kepala desa atau kepala SKPD yang terjerat masalah hukum akibat tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan negara. Semuanya harus sesuai aturan. Tidak boleh melakukan penyimpangan. Biar semuanya selamat sampai akhir masa jabatan. Jadi, dalam pelaksanaannya berdasarkan yang sudah digariskan. Ingat uang itu adalah milik masyarakat yang penggunaannya juga harus dipertanggungjawabkan secara benar,” tandas dia. Dalam pidatonya itu, bupati juga menyinggung bagi desa yang belum menerima program BSPS diminta untuk bersabar. Sebab di tahun depan, program serupa masih akan diluncurkan pemerintah. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jika tahun ini belum mendapat program BSPS, Insya Allah tahun depan bisa mendapatkannya. Kebetulan untuk tahun ini hanya ada dua kecamatan saja yang memperolehnya yakni Kecamatan Ciwaru dan Cibingbin. Tak perlu khawatir tidak akan kebagian karena pemerintah juga memperhatikannya,” ujarnya. Sementara Kepala DTRCK, HM Ridwan Setiawan SH MH MSi mengakui program BSPS ini adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perumahannya. Jika sebelumnya mereka tinggal di rumah tidak layak huni atau rutilahu, maka melalui program ini, rumah mereka dibedah dan dibangun kembali. “Partisipasi atau swadaya masyarakat sangat menentukan kesuksesan program ini. Intinya peran masyarakat di lingkungan sekitar sangat dibutuhkan dalam kesuksesan program BSPS ini,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: