Perusahaan Harus Mematuhi UMK
KESAMBI - Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2016. Besaran UMK Cirebon mencapai Rp1.608.945. Perusahaan wajib menyesuaikan upah minimum kepada karyawannya sesuai standar aturan yang telah ditetapkan. Aktivis Buruh Kota Cirebon M Fahrozi mengatakan, penetapan UMK melalui proses panjang. Setelah tahapan menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK cukup mewakili kondisi kebutuhan lapangan para buruh. Meskipun, sejatinya angka Rp1.608.945 belum dapat dikatakan optimal. “Terpenting perusahaan menaati,” ucapnya kepada Radar, Minggu (6/12). Sebab, selama ini banyak ditemukan perusahaan yang belum menaati aturan dengan memberikan upah buruh sesuai besaran UMK yang ditentukan. Padahal, kebutuhan pokok di lapangan mengalami kenaikan. Untuk sampai pada angka UMK tersebut, sebenarnya buruh masih belum optimal dalam memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya. Karena itu, lanjut pria yang aktif di organisasi buruh dan serikat pekerja ini, ketaatan perusahaan dalam membayarkan upah karyawannya menjadi kewajiban. Sebab, tanpa pekerja perusahaan tidak akan dapat berjalan. Untuk itu, dalam hal ini perlu sikap saling menghargai dan menghormati antara perusahaan dan karyawan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto mengatakan, besaran UMK Cirebon telah ditetapkan dan berlaku secara resmi terhitung 2 Januari 2016 nanti. UMK terdiri dari unsur upah pokok ditambah tunjangan tetap. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Atas dasar itu, Ferdinan mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cirebon untuk dapat melaksanakan keputusan tersebut. “Wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” tegasnya kepada Radar, akhir pekan lalu. Jumlah perusahaan di Kota Cirebon lebih dari 600. Di antara perusahaan itu, banyak yang termasuk perusahaan besar dengan klasifikasi memiliki karyawan di atas 100 orang. Meskipun demikian, ujar Ferdinan, apabila perusahaan ada yang tidak mampu atau belum mampu untuk melaksanakan amanat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Kota Cirebon tersebut, dapat mengajukan penangguhan sesuai aturan yang berlaku. Penangguhan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Lc melalui Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH. Namun, pria yang lama mengabdi di bidang sosial dan tenaga kerja ini mengingatkan kepada perusahaan yang mampu dan tidak melaksanakan aturan UMK Cirebon, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab, UMK merupakan hak yang harus ditunaikan. Jumlah besaran yang ditetapkan tidak asal-asalan. Tetapi sudah melalui mekanisme berliku. Seperti, mencari sesuai fakta lapangan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), rapat bersama Dewan Pengupahan dan unsur terkait, proses negosiasi antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. “Perjalanannya panjang. Objektif dan proporsional,” ujarnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: