Polisi Bekuk Residivis Ranmor
KUNINGAN – Sehebat-hebatnya pencuri, pasti akan kena apes. Ini yang dialami IS, warga Kampung Babakan RT 019/003 Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) roda dua. Senin (7/12) pekan lalu, IS tidak berkutik ketika ditangkap polisi. Dia ditangkap ketika tengah beraksi. Tanpa ampun, polisi membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai pertanggungjawaban. Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK menyebutkan, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga proses penangkapan direncanakan dengan matang. Pelaku selama ini telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan roda dua di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Kuningan. “Pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali tertangkap. Tanpa menunggu lama, Satreskrim Polres Kuningan melakukan proses hukum selanjutnya,” kata Joni didampingi Iptu Fandy Setiawan SH kepada wartawan di Mapolres, Senin (14/12). Pelaku IS, kata dia, dalam melakukan aksinya selalu sendiri. Selama ini, aksi pencurian tersebut dilakukan di area pekarangan rumah dan pesawahan saat pemilik memarkir motor sembarangan. Pelaku IS alias DM, kata Jobi, i mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T. Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah lihai sehingga tidak perlu waktu lama bisa membawa kabur target sasarannya. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni tiga orang sebagai penadah. Ketiga penadah tersebut yakni D, H dan AH. “Selama ini, pelaku IS sudah beroperasi hampir dua sampai empat bulan. Barang curiannya dijual kembali kepada komplotannya dengan harga relatif. Namun, tidak jauh dari harga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Kemudian penadah menjual kembali kepada masyarakat,” sebut dia. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar menghubungi Polres Kuningan dengan melakukan pengecekan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 unit kendaraan roda dua dan sebuah kunci leter T. Disebutkan Joni, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. \"Alhamdulillah dalam satu minggu ini kasus ranmor menurun setelah pelaku berhasil kita tangkap,” ucap Joni. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: