Mucikari Dijerat Pencucian Uang

Mucikari Dijerat Pencucian Uang

Ancaman Hukuman Bisa sampai 20 Tahun JAKARTA- Para mucikari artis tampak tak bisa bebas dengan mudah. Karena Bareskrim Mabes Polri menjerat mereka dengan pasal pidana berlapis. Tidak hanya menggunakan Undang-Undang (UU) tindak pidana perdagangan orang, namun juga dengan dengan UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Irjen Agus Rianto menjelaskan bahwa dari bukti yang dimiliki penyidik, terutama adanya berbagai transaksi elektronik yang masuk dalam rekening mucikari membuat penyidik menerapkan TPPU. “Targetnya sebenarnya ingin membuat jera, sebab ancaman hukuman tidak hanya lima tahun seperti perdagangan orang. Namun mencapai 20 tahun. Hukuman yang lebih berat ini diharapkan membuat semuanya berpikir ulang untuk jadi mucikari,” tutur Agus Rianto. Dia menerangkan, dengan menerapkan TPPU ada keuntungan lain yang didapatkan, kepolisian juga bisa mendapatkan data yang lebih dalam. Misalnya, siapa saja yang bertransaksi dengan mucikari selama ini. “Ini membuka jalan pada konsumen prostitusi artis,” ujar Agus. Dengan diketahui siapa yang mengirim uang, maka dapat dilihat adanya kemungkinan penyelenggara negara yang terlibat prostitusi artis. “Kami lihat dalam perjalanan kasusnya, apakah ini ada gratifikasi seks atau tidak,” terangnya. Lalu, penerima uang tersebut juga dideteksi. Bila, mucikari ini mengirimkan uang ke seseorang dan ternyata profesinya artis, tentu hal itu bisa memberikan petunjuk adanya perempuan seks komersial (PSK) lainnya. “Kami berupaya membongkar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya saat ditemui di kantor Bareskrim kemarin. Saat ditanya berapa omset dari prostitusi jaringan Onat dan Ferry, Agus menjelaskan bahwa angka itu belum bisa disebutkan. Namun, yang pasti bisa mencapai miliaran rupiah tiap tahunnya. “Angka pastinya belum bisa diungkap,” tegasnya. Sementara pengacara Onat dan Ferry, Osner Johnson Sianipar menjelaskan, pihaknya berupaya agar Nikita Mirzani dan Puty Revita ikut terjerat dalam pusaran proses hukum perdagangan manusia tersebut. “Mereka ini tidak hanya korban, namun juga secara aktif meminta mendapatkan konsumen,” terangnya. Rencananya, dalam persidangan nanti Ferry dan Onat akan berupaya membuktikan bahwa Nikita dan Puty ini bukan sebatas korban. Targetnya, setidaknya keduanya bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindakan pidana. “Kami pastikan akan membuktikan itu semua,” jelasnya. Dia menjelaskan, ada yang perlu diluruskan dalam kasus prostitusi tersebut. Yakni, Ferry dan Onat ini hanya kaki tangan dari lelaki berinisial A, yang beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. “F ini bahkan sudah tidak menjadi mucikari selama hampir setahun, tapi ya apes karena terdesak kebutuhan,” ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan A sebagai tersangka baru. Namun, A yang diduga merupakan manajer artis itu tidak diketahui keberadaannya. Kendati penyidik Bareskrim memasukkannya pada daftar pencarian orang (DPO), sayang hingga saat ini A belum juga tertangkap. (idr/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: