Seret Penjual ke Meja Hijau
ADANYA Perda Miras Nol Persen, maka penegakan hukum bagi penjual miras semakin efektif. Setidaknya, Satpol PP Kota Cirebon telah menyeret puluhan pengedar miras ke meja hijau. Hal ini demi terciptanya situasi dan kondisi Kota Cirebon yang bebas dari miras. Sebagai Kota yang identik dengan sebutan Kota Wali, peredaran miras di Kota Cirebon patut diwaspadai, karena letaknya di wilayah pantura. Terlebih Kota Cirebon perlahan berkembang menjadi kota metropolitan, pusat perdagangan barang dan jasa. Hal ini pun disadari oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Andi Armawan. Dijelaskan Andi, dalam menangani kasus miras, pihaknya melakukan dengan cara pemberkasan acara singkat dengan dua kali masa persidangan. Dengan begitu, ada proses yang harus dilalui oleh para pelanggar. \"Kalau hanya tipiring kan hanya melalui kejaksaan lalu putusan. Ini tidak akan memberikan efek jera. Kalau memakai acara singkat ada proses yang harus dilalui. Saya kira dengan pemberkasaan acara singkat seperti ini, bisa lebih elegan dan memberikan efek jera kepada para pengedar miras,\" ujarnya. Maka dari itu, pihaknya berharap ke depan akan terus menambah PPNS di Kota Cirebon. Hal ini akan sangat berguna apabila ada pelanggaran perda yang dilakukan. \"Alhamdulillah dalam perda miras sudah berjalan. Ini sebuah prestasi yang kita banggakan dari perjalanan 2014, ada 15 kasus yang sudah P21, kemudian yang ditetapkan vonis ada 13,\" sebut Andi. Selama ini, Miras dan Prostitusi menjadi akar penyakit masyarakat. Beberapa daerah di wilayah Kota Cirebon sudah terindikasi rawan miras dan prostitusi. Kota Cirebon saat ini sudah menjadi kota tujuan dari luar kota. Sehingga pihaknya ingin menjaga citra Kota Cirebon. \"Apa jadinya pada saat nanti kondisi seperti ini ada pembiaran dari pemerintah. Maka dari itu, saya tidak mau demikian,\" tandasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: