Pendaftaran TKI Harus Melalui Disnaker
KESAMBI- Mekanisme pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) bakal berubah di tahun 2016. Jika selama ini pendafatran dilakukan oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), nantinya pendaftaran CTKI harus melalui dinas tenaga kerja setempat/. Hal itu sesuai dengan Permenaker No 22/2014. \"Mudah-mudahan tahun 2016, sudah bisa mulai diterapkan. Karena menunggu daerah lain supaya serentak,\" ungkap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Bambang Sujatmiko kepada Radar, Jumat (18/12). Dikatakan dia, sebelum diterapkan aturan baru itu. Pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu sistem baru tersebut, baik kepada masyarakat maupun PPTKIS. Sosialisasi dibutuhkan, agar masyaakat tidak segan untuk daftar ke kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan aturan baru tersebut. Aturan baru itu dibuat agar dinas terkait juga memiliki database Calon Tenaga Kerja Indonesia dan menghindari Calon TKI Illegal. Selama ini dijelaskan Bambang, Dinas Tenaga Kerja setempat hanya bertugas untuk merekrut dan menyeleksi Calon TKI, kemudian memberikan rekomendasi pasport. Sementara untuk pendaftaran dilakukan oleh PPTKIS. \"Jadi kita menerima pendaftaran itu dari PPTKIS, nah ini nanti diubah. Kita yang menerima pendaftaran, baru PPTKIS bisa mengakses data tersebut,\" terangnya. Dengan demikian, ke depan, kantor Dinas Tenaga Kerja tingkat Kota/Kabupaten sendiri menjadi tempat pendaftaran Calon TKI yang resmi. Semua pelayanan dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, dalam aturan baru, ada penugasan baru terhadap Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat pengantar rekrut (SPR). Surat itu sebagai landasan daerah kota/kabupaten untuk melaksanakan rekrut calon TKI bersama pelakasana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Menurutnya jumlah PPTKIS di seluruh Indonesia terdapat sekitar 500 lebih. Sementara di Kota Cirebon ini tidak ada satu pun kantor cabang PPTKIS. \"Di Kota Cirebon tidak ada, kebanyakan cabangnya ada di Kabupaten cirebon. Tapi mereka boleh merekrut Calon TKI di mana saja,\" jelasnya. Di sisi lain, jumlah Tenaga Kerja Indonesia di Kota Cirebon sendiri tidak lebih dari 200 orang setiap tahun. Mereka kebanyakan bekerja di kawasan Asia Pasifik, seperti Malaysia, Brunei, Taiwan, Hongkong dan lainnya. TKI asal Kota Cirebon sendiri didominasi oleh pekerja di sektor informal sebanyak 75 persen dan 25 persen bekerja di sektor formal. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: