Penetapan Bupati Tunggu MK

Penetapan Bupati Tunggu MK

INDRAMAYU– Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah menetapkan pasangan calon bupati Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (Andi) sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati 9 Desember 2015 lalu, namun KPU belum bisa menetapkan pasangan calon bupati terpilih. Hal ini disebebkan adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut dua, Toto Sucartono SE-Drs H Rastawiguna (Tora) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan SAg mengatakan, karena ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP), maka penetapan pasangan calon harus menunggu keputusan dari MK sebagai putusan yang final dan mengikat. “Yang pasti kita tetap menghormati proses hukum, dengan menunggu putusan dari MK. Mudah-mudahan sebelum bulan Maret 2016 sudah ada putusan MK,” ujar Hadi, kepada Radar, Senin (28/12). Seperti diberitakan, berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Indramayu oleh KPU Indramayu,  pasangan nomor urut satu, Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi (Andi) berhasil mendapatkan total suara 452.032 (55,93 %), dan pasangan Toto Sucartono SE-Drs H Rasta Wiguna (Tora) memperoleh 356.166 suara (44,07 %). Hasil rekapitulasi tersebut langsung ditetepkan oleh KPU Indramayu, dan ditandantangai oleh seluruh komisioner KPU serta saksi pasangan calon. Namun saksi pasangan Tora, Sahali SH dan Nanang Qosim, tidak mau memberikan tanda tangan. “Kami tidak mau tanda tangan karena banyak keberatan yang kami sampaikan. Diantaranya adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dsan masiv yang dilakukan oleh aparatur,” ujar Sahali. Permohonan gugatan dari tim advokasi pasangan calon bupati nomor urut dua, Toto Sucartono SE - Drs H Rastawiguna (Tora) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (20/12) lalu, ditanggapi dingin kubu pasangan nomor urut 1, Hj Anna Sophanah – Drs H Supendi MSi (Andi). Menurut pengacara tim Andi, Khalimi SH, laporan tersebut hanya akan sia–sia. “Silahkan mereka melapor ke MK. Kami anggap laporan mereka itu masih terlalu dini untuk diperkarakan,” tandas Khalimi. Khalimi juga mengatakan bahwa laporan gugatan yang dilayangkan paslon Tora ke MK itu baru bersifat permohonon dan masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui. Laporan yang mereka ajukan itu tertuang dalam akte pengajuan permohonan MK/Nomor 84/PAN.MK/2015. “Yang muncul itu baru nomor akte permohonan MK, bukan nomor register perkara MK,” kata Khalimi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: