Papa Rebut Proyek Berakhir Antiklimaks

Papa Rebut Proyek Berakhir Antiklimaks

\"grfs-kaleidoskop\"BERITA “Papa Rebut Proyek” juga menjadi tema seksi tahun 2015. Ini bermula saat Direktur CV Baginda Nurhaedi melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, karena diduga merebut proyek senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan Pemprov Jabar 2015. Merasa dirugikan, tanggal 23 November 2015, Direktur CV Baginda mengancam melaporkan Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi ke Badan Kehormatan (BK), DPRD. Pasalnya, usulan proyek tersebut diajukan DPC PPP Kota Cirebon melalui fraksinya di DPRD Provinsi Jawa Barat sejak bulan Juli 2015 lalu. Ironisnya, pasca SPK dari DPUPESDM hendak keluar, Ketua DPRD Edi Suripno justru mengklaim bahwa paket proyek itu miliknya dan hendak diberikan kepada salah satu pengusaha. Upaya klaim tersebut dilakukan Edi melalui sambungan selularnya, ke Kabid Cipta Karya, Edi Kuwatno. Di hari yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi, enggan menanggapi komentar perihal tersebut. Bahkan, Edi mengaku, tidak mengetahui masalahnya. Yang jelas, urusan proyek tersebut bukan kewenangan dirinya. Edi juga membantah melakukan komunikasi dengan Kabid Cipta Karya DPUPESDM, Edi Kuatno. Pimpinan DPRD itu justru menyerang balik Nurhaedi. Ketika rintisan itu dikerjakan sendiri oleh Nurhaedi, artinya Nurhaedi terjebak dalam persoalannya sendiri. Kamis, 26 November 2015, Nurhaedi cs mengepung ruang BK DPRD. Mereka menanyakan mekanisme dan syarat pelaporan. Di kesempatan itu, disebut-sebut ada empat wakil rakyat pemain proyek, yakni Edi Suripno, Lili Eliyah, Dani Mardani, dan M Handarujati Kalamullah. Merasa tidak terima namanya disebut-sebut dalam laporan tersebut, Dani Mardani segera mengklarifikasi hal itu. Dani menjelaskan, bahwa DPRD mempunyai hak anggaran sekaligus fungsi anggaran. Artinya, hak anggaran untuk menyetujui dan tidak usulan dari program SKPD. Sementara fungsi anggaran adalah, menyetujui anggaran dalam rangka mengusulkan aspirasi masyarakat. Hal senada diungkapkan anggota DPRD lainnya yang disebut-sebut bermain proyek di setiap SKPD, M Hanudarujati Kalamullah SSos. Politisi Partai Demokrat itu membantah atas tudingan yang disampaikan Ichwan Malik kepada dirinya. “Tidak ada intervensi anggota DPRD mengamankan sejumlah proyek di setiap SKPD. Apalagi, masing-masing SKPD punya catatan tersendiri dari setiap jakon. SKPD yang akan menilai, kalau jakon tersebut bagus dipilih, jika jelek di-black list,” terangnya. Terpisah, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengaku, tidak mengetahui secara jelas perihal oknum dewan yang merebut proyek milik salah satu kontraktor. “Saya tidak mau komentar apapun jika permasalahannya tidak jelas,” ujar Azis. Rabu, 2 Desember 2015, BK DPRD melalui rapat internal memutuskan tidak bisa memproses laporan Nurhaedi cs karena kurang berkas dan bukti permulaan. Pasalnya, pelapor tanpa melampirkan bukti kuat berupa rekaman ataupun memo. Dari hasil verifikasi semua berkas dinyatakan lengkap secara administrasi. Hanya saja, setelah dibahas dengan BK selama dua jam sejak pukul 10.00 – 12.00 siang tidak memenuhi syarat. Pembahasan aduan masyarakat dibahas secara langsung oleh empat orang BK yakni, ketua BK dan tiga anggotanya yakni, H Abdul Halim, Maria Apriliaswati dan Suyogo. Tidak hanya itu, pembahasan juga didampingi tiga orang dari sekretariat dewan, di antaranya Rida, Vera dan Ali Syamsu. Setelah dipelajari dan didiskusikan bersama anggota BK lainnya memutuskan, aduan dari masyarakat kurang, masih belum lengkap sesuai mekanisme persyaratan yang ditetapkan oleh tatib. Kekurangan berkas tidak direspons positif oleh Direktur CV Baginda. Artinya, upaya Nurhaedi Cs memperkarakan Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi ke Badan Kehormatan (BK) diragukan. Pasalnya, Nurhaerdi belum juga melengkapi kekurangan berkas yang ada. Padahal, sisa waktu melengkapi berkas sisa tiga hari. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon Yuliarso BAE mengungkapkan, belum ada laporan balik secara tertulis dari pihak pelapor semenjak hari Kamis (3/12) hingga saat ini. Padahal, berdasarkan tatib DPRD sendiri maksimal 7 hari, terhitung dari hari kerja berkas itu dilengkapi. Senin, 21 Desember 2015, hari terakhir Nurhaedi cs untuk melengkapi berkas laporannya. Tapi sampai sore, nihil. Rabu, 23 Desember 2015, setelah menggelar rapat internal, BK mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa laporan “papa rebut proyek” digugurkan. Gugurnya laporan Nurhaedi Cs terhadap ketua DPRD lantaran pelapor tak melengkapi berkas laporannya. Padahal, pelapor sudah diberi waktu selama 7 hari untuk melengkapi berkas laporannya. Padahal, pada 11 Desember, surat pemberitahuan dari setwan bahwa berkas laporan harus dilengkapi sudah dilayangkan kepada pelapor. Tapi sampai Senin 21 Desember, pelapor belum juga melengkapi kekurangan berkasnya. Dengan tidak adanya kelengkapan berkas yang diharuskan, maka otomatis pelaporan Nurhaedi cs terhadap ketua DPRD gugur alias antiklimaks. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. (samsul huda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: