Lelang DAK Sulit Intervensi
Awal Tahun Mulai Lelang Proyek Rp96 Miliar KEJAKSAN - Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar sudah masuk ke rekening kas daerah Kota Cirebon. Anggaran tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Cirebon, khususnya jalan dan drainase. Namun, hingga memasuki tahun 2016, dana tersebut belum juga masuk lelang. Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cirebon Chandra Bima Pramana SH MM mengatakan, hingga saat ini belum ada ajuan lelang untuk alokasi dana DAK tersebut. Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi persoalan sepanjang masih dapat dikerjakan tahun 2016. “Belum masuk lelang,” ucapnya kepada Radar, Jumat (1/1). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 tahun 2015, penggunaan DAK tahun 2015 boleh dipakai tahun 2016. Hal ini membuat tenang seluruh pihak. PMK 92/2015 menjadi solusi atas persoalan sempitnya waktu pelaksanaan DAK tersebut. Setelah mendapatkan penjelasan, Chandra mempersilakan dinas teknis yang dalam hal ini DPUPESDM, untuk melakukan proses lelang dan melengkapi administrasinya. “Terpenting sudah ada jaminan ketersediaan anggaran di tahun 2016, lelang bisa berjalan awal tahun ini,” ujarnya. Chandra menjelaskan, lelang akan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini karena proyek di atas Rp200 juta dan terhubung dengan kementerian dan instansi terkait di pemerintah pusat. Dengan lelang LPSE, antara satu peserta dengan peserta lain dapat saling mengetahui. Termasuk perusahaan skala nasional maupun internasional, boleh mengikuti lelang yang dilakukan terbuka itu. Sistem dan prosedur LPSE sangat ketat. Sehingga, jika masih ada dokumen yang tidak lengkap, disampaikan apa adanya. Semua jelas dan transparan. Pemenang adalah yang sesuai dengan ketentuan. Karena itu, tertutup kemungkinan bermain maupun intervensi dalam pengadaan proyek DAK Rp96 miliar tersebut. Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon H Eka Sambujo SSos mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada pasal 13 menyebutkan bahwa proses lelang harus ada kepastian ketersediaan anggaran. Karena itu lelang proyek DAK Rp96 miliar dilaksanakan setelah dokumen RKA dan KUA-PPAS APBD 2016 selesai. Perpres tersebut, diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2015. Dalam pasal 20 PMK 92/2015 itu, diperbolehkan penggunaan DAK dilakukan hingga 2016. Jika sampai akhir tahun anggaran 2015 masih ada dana DAK dengan kegiatan belum tercapai, sisa anggaran dimasukan pada anggaran 2016 dalam satu bidang yang sama. Bahkan, dalam pasal 22 membolehkan anggaran DAK tersebut masuk ke anggaran 2017. Dengan catatan, penyaluran dilakukan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil. “Kalau bisa tahun 2016 sudah selesai. Lelang DAK boleh di awal tahun ini,” harapnya disampaikan kepada Radar, Jumat (1/1). Anggaran DAK sudah masuk seluruhnya ke rekening kas daerah pada APBD Perubahan 2015 lalu. Dokumen lelang dan SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Kerja) ditandatangani awal tahun 2016. Setelah itu, ujarnya, pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilakukan. Alasan penandatanganan dokumen lelang awal tahun, karena menunggu setelah Perda Penetapan APBD 2016 pada akhir Desember 2015 kemarin. Namun, lanjut Eka, jika dana DAK masuk sampai tahun 2017, harus ada lelang ulang. Termasuk resiko pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Cirebon. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: