Dewan Panggil Pihak Terkait GW
Persoalan Harus Jelas Sesuai Aturan KEJAKSAN - Belum rampungnya pembangunan Gedung Wanita (GW), membuat para wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon merasa perlu memanggil pihak terkait dalam pembangunan GW tersebut. Baik Pemerintah Kota Cirebon maupun investor. Pemanggilan sudah diagendakan. Persoalan lambatnya penyelesaian pembangunan GW bukan hal sederhana. Terlebih jika ditemukan ketidaksesuaian antara perjanjian kontrak kerjasama dengan pekerjaan. Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pembangunan GW secara ideal dapat lebih cepat. Saat ini, seharusnya GW sudah beroperasi. Namun, faktanya pembangunan masih berlangsung dan belum dapat dikatakan selesai. “Saya akan panggil para pihak terkait pembangunan Gedung Wanita,” ucapnya kepada Radar, Rabu (6/1). Dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif yang melakukan monitoring atau pengawasan, dewan menjadi wakil rakyat untuk mengetahui perkembangan pembangunan gedung yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tersebut. Dengan pemanggilan kepada para pihak terkait, lanjutnya, dapat diketahui dengan jelas dan terang tentang persoalan di lapangan. Pasalnya, Gedung Wanita harus segera dimanfaatkan, jangan sampai terlambat. Terkait lewatnya waktu pelaksanaan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkot Cirebon dengan investor, Edi Suripno belum mengetahui persis. “Perlu dibaca dulu isi perjanjiannya. Kalau melewati batas waktu yang ditentukan, perlu diambil sikap,” tukasnya. Namun, langkah tersebut sepenuhnya kewenangan eksekutif. Gedung Wanita (GW) sarat dengan sejarah. Setelah bertahun-tahun terbengkalai, gedung pertemuan itu masuk lelang. Pembicaraan tentang ini dimulai sejak Juni 2013. Baru pada 7 Agustus 2014 terjadi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dengan PT Charuban Reka Buana. Namun, hingga batas akhir yang diberikan pada Agustus 2015, GW masih belum rampung dan beroperasi. Dalam dokumen perjanjian kerjasama antara Pemkot Cirebon dan PT Charuban Reka Buana selaku investor pembangunan GW dan areal sekitarnya, menggunakan sistem kerjasama bangun guna serah aset. Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor : 032/Perj.12-PK/2014 dan Nomor : 05/CRB/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014, terjadi perjanjian kerjasama antara Walikota Ano Sutrisno (sekarang sudah wafat dan digantikan Walikota Nasrudin Azis) dengan Edwin Supriatno selaku Direktur PT Charuban Reka Buana. Dalam Pasal 5 ayat (4) perjanjian kerjasama tersebut, disebutkan tentang pengaturan jangka waktu dan lamanya pelaksanaan pembangunan fisik. Yakni, jangka waktu pelaksanaan pembangunan yang meliputi waktu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sampai dengan waktu hasil pekerjaan, selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama itu. Artinya, 7 Agustus 2015 pembangunan harus sudah selesai. Padal pasal lain disebutkan nilai sewa mencapai Rp420 juta dan telah dibayarkan. Untuk kontribusi setiap tahun setelah pembangunan resmi selesai dan beroperasi, ditentukan sebesar Rp325 juta. Kontribusi itu harus mulai dibayarkan satu tahun setelah operasional. Dengan kata lain, jika operasional Agustus 2015, maka Agustus 2016 kontribusi mulai dibayarkan. Kontribusi tahun keempat sampai berakhirnya perjanjian kerjasama, dikenakan kenaikan lima persen kumulatif dari tahun sebelumnya. Kontribusi dibayarkan setiap bulan Agustus tahun berjalan. Kerjasama bangun guna serah aset dilakukan selama 30 tahun sampai 10 Juni 2044. Namun, faktanya sampai awal tahun 2016 ini pembangunan GW belum kunjung rampung dan tidak juga dioperasionalkan. Terkait hal itu, Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Cirebon Kadini SSos mengimbau agar investor segera membangun dan menyelesaikan GW. Sehingga dapat segera dioperasionalkan seperti Taman Ade Irma Suryani (TAIS) yang sekarang berubah nama menjadi Cirebon Waterland. Sebab, pembangunan GW terpenting gedung pertemuan. Adapun penunjang lain seperti hotel, restoran, café dan sarana lainnya, dapat menyusul di kemudian hari. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: