Disdukcapil Bantah Proses Pembuatan E-KTP 1 Tahun

Disdukcapil Bantah Proses Pembuatan E-KTP 1 Tahun

Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon membantah tudingan proses pembuatan E-KTP hingga satu tahun lamanya. Hal itu mungkin terjadi karena adanya duplikat record saat proses pembuatan E-KTP. Sehingga akses pada database tidak terbaca dan tidak bisa mencetak kartu tanda penduduk. makmur hamdallah/rctv/cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: