Bapak Cabuli Anaknya Kandungnya

Bapak Cabuli Anaknya Kandungnya

Ngakunya karena Pengaruh Minuman Beralkohol CIREBON – Orang tua seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun perbuatan tercela justru dilakukan SS (50). Seorang ayah ini tega mencabuli RH, anak gadisnya sendiri yang masih berumur 17 tahun. Aksi bejat SS tersebut dilakukan terhadap RH yang masih berstatus sebagai pelajar SMA ternama di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Geram dengan perlakuan seorang bapaknya, akhirnya korban melaporkan SS ke ibu kandungnya. Karena tak terima, ibu korban dengan ditemani saudaranya memberanikan diri melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kabupaten. Berkat laporan ibu korban dan pengakuan korban, akhirnya pelaku sekaligus ayah korban berhasil dibekuk di kediamannya. Selain mengamankan pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti berupa sebotol handbody yang diduga alat untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus operandi mengurutkan seluruh badan korban. Pengakuan pelaku di depan penyidik, bahwa dirinya melakukan hal itu sebanyak dua kali. Pertama, ketika korban hendak mandi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman alkohol ikut masuk ke kamar mandi hingga melakukan hal yang tidak senonoh. Perbuatan yang kedua ia lakukan di kamar putrinya, yang saat itu korban tengah tertidur. Namun ia berpura-pura mengurut badannya dengan menggunakan handbody. “Saya hanya melakukannya dua kali, dan saat itu karena saya sedang mabuk. Melihat anak saya mandi, saya langsung masuk ke kamar mandi dan memandikan anak saya. Tapi saya melakukan itu tidak pernah sampai menidurinya ataupun memerkosanya,” katanya di depan penyidik saat dilakukan gelar perkara, Rabu (13/1). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Rahayudi SIK, membenarkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap putrinya. Perbuatan tersebut puncaknya pada tanggal 11 November 2015, sehingga ibu kandung sekaligus istri dari pelaku melaporkannya ke Polres Cirebon Kabupaten dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya. “Saat itu kami mendapatkan laporan dari ibu korban, bahwa putrinya diperlakukan yang tidak senonoh. Kemudian dengan laporan tersebut kami lakukan pemeriksaan terhadap putrinya, dan langsung penangkap pelaku,” katanya. Masih dikatakan Sigit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk dimintai keterangan, dan mencocokkan dengan apa yang dilaporkan oleh ibu korban dan keterangan dari korban itu sendiri. “Pelaku ini sudah memenuhi unsur pecabulan, dan kami jerat dengan pasal 27 ayat 1 tentang pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: