Persoalan Sampah, Harus Ada TPS di tingkat Desa

Persoalan Sampah, Harus Ada TPS di tingkat Desa

GUNUNG JATI – Pemerintah Kabupaten Cirebon dituntut lebih maksimal mengatasi persoalan sampah di masyarakat tingkat desa. Persoalan yang jelas terlihat di masyarakat adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah sementara di tingkat desa. Hal ini mengakibatkan penumpukan sampah di desa. A Aflahah warga Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, menganjurkan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon segera membuat peraturan daerah (perda) mengenai kebijakan pengelolaan sampah khususnya di tingkat desa. \"Ini bukan masalah sadar atau tidak sadar. Tapi, bagaimana pemerintah bisa menyediakan dan memfasilitasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)-nya,\" ungkapnya pada Radar Cirebon, Kemarin (16/1). Lebih lanjut, kata dia, perda tersebut nantinya akan mengatur mengenai tata kelola sampah dengan baik dan benar. Pemkab Cirebon beserta kuwu bisa bersama-sama bersinergis untuk dapat menciptakan perda dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini pemkab dan kuwu mau tidak mau di setiap desanya mesti menyediakan lahan guna pembangunan TPS. \"Kalau saja tiap desa mau menghibahkan tanah bengkoknya untuk dibuatkan TPS, maka Kabupaten Cirebon akan bersih dan indah. Hingga masyarakat akan sadar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tuturnya saat dijumpai di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Sementara itu, Kuwu Panembahan Kecamatan Plered H Abdul Qodir mengaku setuju dengan gagasan dibuatnya perda sampah di tingkat desa tersebut. \"Setuju saja sepanjang tidak menjadi beban baru bagi kami sebagai pemerintah desa,\" ujarnya. Terkait dengan hibah tanah bengkok untuk pengadaan TPS, Abdul Qodir mengaku keberatan dan tidak setuju. Pasalnya, keuangan desa yang berasal dari ADD maupun dana desa belum maksimal. Sehingga kemungkinan besar desa tidak bisa membangun TPS tanpa didukung dari Pemkab Cirebon. \"Kalau dari Desa saya rasa sulit, kalaupun ini untuk kebaikan bersama mesti ada dukungan dan stimulan dari Pemkab juga,\" ucapnya. Sementara Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Cirebon Dedi Sudarman SH menjelaskan, Kabupaten Cirebon baru memiliki 200 TPS. “Untuk di Kabupaten Cirebon sudah ada perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Hanya saja, perda tersebut nampaknya belum maksimal melihat masyarakat yang masih minim untuk membayar retribusi sampah,” jelasnya. Dedi mencontohkan, pihaknya telah memberikan bantuan boks kontainer pembuangan sampah, namun warga selalu mengira bahwa pembuangan sampah ke boks kontainer tersebut gratis. Padahal ada biaya retribusi sebesar Rp3.000 perbulan. \"Karena masyarakat tidak mau bayar, akhirnya mandeklah program boks kontainer TPS itu. Asal tahu saja, kami ini tiap tahunnya ditargetkan harus memperoleh PAD sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya. Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kabupaten Cirebon H A Aidin Tamim menuturkan, dibentuknya pembuatan perda adalah persoalan mudah. Namun yang perlu di garis bawahi ialah sejauh mana implementasi daripada perda tersebut. \"Gampang kok tinggal dibuat saja. Tapi yang terpenting itu jangan sampai perda yang sudah dibuat hasilnya nol besar,” tukas Aidin. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: