Polres Majalengka Bekuk Buronan Pembunuh JS
Ingin Kuasai Motor, Tega Habisi Korban MAJALENGKA - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang waria di kawasan eks pabrik gula Jatiwangi, 9 November 2015 lalu. Para pelaku tidak lain merupakan warga desa sekitar yang tengah mabuk, kemudian bermotif ingin menguasai harta korban dengan cara menghabisi nyawa korban. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasatreskrim AKP Reza Arifia SIK menjelaskan, para pelaku berjumlah tiga orang. Ketiganya ditangkap Selasa dini hari (19/1) di kediaman mereka di kawasan Desa Ciborelang, tidak jauh dari TKP pembunuhan JS di Desa Sutawangi kompleks ruko Jatiwangi Square. Pelaku masing-masing berinisial JA (20), AJ (30), dan AR (23) semuanya warga Desa Ciborelang Jatiwangi. Berdasarkan hasil olah TKP, pada saat kejadian para pelaku yang sedang mabuk mengajak korban yang saat itu membawa motor Supra X ke suatu tempat. Para pelaku kemudian tertarik dengan sepeda motor korban dan ingin memilikinya. Diduga aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya, karena pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban. Saat korban lengah, JA menggorok leher korban dari arah belakang. Sementara dua pelaku lainnya turut membantu melakukan aksi kejahatan ini. Harta benda korban kemudian dibawa kabur para pelaku, diantaranya motor Supra X berplat nomor E 5496 WI, serta satu unit HP android. Sedangkan jasad korban dibuang ke semak-semak tidak jauh dari lokasi eksekusi. Setelah dua bulan lebih buron, polisi akhirnya bisa menangkap para pelaku berawal dari ditemukannya sepeda motor korban yang sudah tiga kali berpindah tangan kepada para penadah yang membeli sepeda motor rampasan tersebut. Awalnya para pelaku menjualnya seharga Rp2,5 juta. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran karena para pelaku ini kabur ke daerah lain seperti ke Subang dan ada yang sempat kabur ke Jakarta. Sehingga ketika ketiganya berada di kediamannya di Ciborelang, petugas langsung membekuknya. Seorang pelaku diantaranya mencoba melawan dan kabur, hingga terpaksa ditembak oleh petugas. Para pelaku terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara, sesuai pasal 365 atau 338 KUHP tentang pembunuhan. Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau yang dipakai untuk mengeksekusi korban, dua unit sepeda motor masing-masing Supra X milik korban dan Honda Beat yang dipakai para pelaku saat kejadian, serta pakaian bekas korban beserta aksesori wig (rambut palsu) dan tas berisi kosmetik milik korban. Sedangkan para penadah yang membeli sepeda motor rampasan milik korban, diantaranya Sd dan IS warga Sutawangi, dan TS warga Bantarwaru Ligung akan dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang-barang hasil curian. Korban pembunuhan sendiri adalah warga Desa Majasari Kecamatan Ligung. Korban berinisial JS (31) merupakan sarjana Perhotelan dan pernah bekerja menjadi TKI di Singapura dan Jepang. Sebelum kembali pulang dan baru tinggal selama sekitar Agustus 2015, korban baru pulang dari Batam. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: