Ditelepon Petugas Pajak, Jangan Percaya Dulu
Modusnya Beri Keringanan Pajak, Buntutnya Minta Uang LEMAHWUNGKUK – Hati-hati apabila ada orang yang menghubungi dan anda mengaku “petugas pajak”, yang akan membantu memberikan keringanan PBB, janganlah percaya dulu sebab biasanya akan dibarengi dengan meminta imbalan sejumah uang. Ini yang perlu diwaspadai sebab Kasus tersebut mirip dengan kasus “Gayus Tambunan”. Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon H Eka Sambudjo SSos banyak menerima laporan dari masyarakat tentang oknum yang mengaku sebagai petugas PBB. Menurut keterangan para wajib pajak Kota Cirebon, oknum tersebut mengaku petugas dari DPPKAD Kota Cirebon. Modus yang dilakukan dengan cara menelepon masyarakat wajib pajak PBB. “Para oknum itu menjanjikan keringanan pembayaran PBB,” ucapnya. Perlu diingat petugas PBB DPPKAD tidak bisa memberikan keringanan pembayaran PBB secara pribadi. Dan selama ini, ada saja masyarakat yang tertipu. Atas hal tersebut, Eka Sambudjo mengimbau kepada masyarakat wajib pajak PBB untuk tidak melayani oknum yang mengaku petugas PBB, tanpa dilengkapi surat tugas dan identitas lain dari DPPKAD Kota Cirebon. “Pemberitahuan resmi. Tidak melalui telepon secara pribadi,” tegasnya. Tidak hanya itu, Eka Sambudjo wanti-wanti mengingatkan, bahwa semua jenis pelayanan PBB tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat wajib pajak hanya diwajibkan membayar PBB sesuai yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Jika masih ada masyarakat yang dihubungi dengan janji memberikan keringanan pembayaran pajak dengan meminta imbalan, harap melaporkan segera kepada penegak hukum setempat. Atau, menghubungi bidang pajak daerah II DPPKAD dinomor 082214882374. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: