DPD Desak Pemerintah Terbitkan PP ASN

DPD Desak Pemerintah Terbitkan PP ASN

Belum Bisa Dilaksanakan, Pemda Kesulitan Regenerasi JAKARTA - Anggota DPD RI dapil Jawa Barat Dra Hj Eni Sumarni MKes mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut perlu segera dilakukan, karena menurut Eni Sumarni agar pelaksanaan UU ASN dapat segera diterapkan di seluruh pemerintah daerah. \"Kami dari DPD akan segera mendesak pemerintah terkait untuk segera menerbitkan PP sebagai turunan hukum UU ASN. Sehingga pemerintahan dan aparat negara di daerah seluruh Indonesia bisa melaksanakan UU ASN,\" tandas Eni Sumarni usai RDP di Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (26/1). Untuk menindaklanjuti percepatan penerbitan PP ASN tersebut, DPD melalui Komite I akan segera mengundang kementerian terkait baik Kemendagri, Kemen PAN RB maupun BKN. Kemarin, Komite I DPD RI mengundang beberapa kepala daerah untuk pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Daerah Provinsi Maluku yang diwakili Dr. Zeth Sahuburua, SH, MH, Wakil Gubernur Maluku memberikan apresiasi kepada Komite I atas kepedulian DPD RI terhadap permasalahan daerah terutama mengenai pelaksanaan UU Pemda dan UU ASN. “Kami daerah kepulauan, mengharapkan provinsi kepulauan masuk dalam undang-undang. Apapun namanya asalkan prinsip kepulauan yaitu luas laut dihitung sebagai bagian daratan. Mudah-mudahan mendapatkan perhatian khusus bagi DPD untuk memperjuangkan hal tersebut. Selain Provinsi Kepulauan ada permasalahan Blok Gas di Pulau Masela, dan Maluku sebagai lumbung ikan nasional,\" kata Wagub Zeth. Berbeda dengan Maluku, Wakil Walikota Bandung, Oded Muhammad mengatakan terkait dengan UU ASN, penataan perangkat daerah Bandung belum bisa dilaksanakan. Karena Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU ASN belum ada. \"Sehingga kesulitan atas pengisian struktural jabatan jadi kesulitan regenerasi. Kami di daerah sangat berharap kepada DPD agar PP ini cepat turun, ini persoalan kita,” tutur Oded. (pri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: