Gara-gara Sosmed, Azun Kena SP

Gara-gara Sosmed, Azun Kena SP

Ketua BK Ingatkan Anggota DPRD Jaga Martabat INDRAMAYU – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, H Sirojudin SP, angkat bicara terkait surat peringatan (SP) yang diberikan kepada Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), H Azun Mauzun. Teguran terhadap Azun Mauzun, menurut dia, merupakan bentuk imbauan kepada anggota DPRD agar taat tata tertib dan kode etik. Sirojudin tak menampik, peringatan itu disampaikan kepada Azun karena aktivitas yang bersangkutan di media sosial facebook. “Teguran terhadap Azun Mauzun hasil rapat pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) tanggal 4 Januari 2016,” tandas Sirojudin, kepada Radar, Minggu (31/1). Dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan DPRD Indramayu 1/ 2014 tentang tata tertib bagian ketujuh, pasal 60 butir (1) huruf a, salah satu tugas dan BK yaitu memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, cara dan kredibilitas DPRD. Dari hasil pantauan BK, kemudian munculah imbauan kepada Azun untuk tidak mengunggah gambar dan perkataan-perkataan yang tidak etis di media sosial. Dengan adanya teguran ini, Azun diharapkan dapat menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD agar masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap citra dari wakil rakyat. Seperti diberitakan, BK DPRD Kabupaten Indramayu sempat menuai protes atas keputusannya memberi SP kepada Azun. Dalam peringatan itu, Azun dianggap bertindak di luar kepatutan dan etika wakil rakyat. Bahkan, banyak yang menilai status serta upload di media sosial terkesan lebay. Anggota DPRD Indramayu, H Azun Mauzun mengaku kaget mendapatkan surat peringatan tersebut. Pasalnya, tidak ada penjelasan yang lebih terperinci soal pelanggaran yang dilakukan. Azun beralibi, seharusnya BK tidak langsung menjatuhkan peringatan. Tapi, ada proses untuk pemanggilan dan klarifikasi sesuai peraturan DPRD Indramayu 1/2014 tentang tata tertib pada pasal 58. “Harusnya ada pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan,\" terangnya. Selain itu, Badan Kehormatan juga meminta keterangan pengadu, saksi dan atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD.\"Yang membuat saya kaget, mekanisme tersebut tidak ditempuh,\" kata dia. Sementara itu, Sekretaris Institut Transformasi Sosial (Intras), Edi Fauzi menilai, surat teguran terhadap Azun harus dijelaskan detail tentang kesalahannya. Edi menilai, selama ini postingan Azun Mauzun cukup positif oleh masyarakat. \"Banyak foto-foto Azun Mauzun saat berkegiatan dengan masyarakat. Hal ini sebenarnya cukup positif mengangkat citra anggota dewan yang dekat dengan masyarakat,\" katanya. Meski begitu, Edi mengapresiasi kinerja BK yang peka terhadap permasalahan yang terjadi. Ia juga berharap BK tidak tebang pilih dalam memberikan teguran kepada anggota DPRD lainnya yang dianggap bermasalah terkait kinerjanya. Misalnya terkait soal kehadiran dan absensi. Karena banyak laporan soal tingkat kehadiran wakil rakyat dalam kegiatan-kegiatan di komisi-komisi maupun agenda penting DPRD lainnya, namun belum ada tindakan tegas. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: