30 Spanduk Melanggar, Langsung Digulung Pol PP

30 Spanduk Melanggar, Langsung Digulung Pol PP

CIREBON  – Penertiban spanduk liar kini menjadi prioritas Pol PP Kota Cirebon. Penertiban spanduk Rabu (10/2), dilakukan diantaranya di Jl Pemuda, Jl Cipto, Jl Krucuk dan Jl Wahidin. Sesuai dengan Perda No 3/2010 tentang penyelenggaraan spanduk, apabila ada pelanggaran yang berkaitan dengan masalah tersebut akan ditindak. Tetapi sebelumnya akan diawali dengan prosedur survey dimana saja titik yang banyak pelanggaran dan kemudian langsung ditindak dengan membongkar serta mengamankan spanduk. Ada sekitar 30 an spanduk yang sudah ditertibkan Satpol PP pada hari ini. “Imbauan ditujukan kepada pengguna jasa promosi untuk mematuhi aturan yang sudah ada dan bila melanggar Satpol PP akan menindak tegas,” ucap Kepala Seksi Penegak Perda dan Perwali Satpol PP Kota Cirebon, Pepi Supriatna. (fazri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: