Soal “Mobil Haram”: BG Tempuh Jalur Hukum, ES Minta Jangan Diungkit Lagi
KEJAKSAN - Aksi mahasiswa yang salah sasaran dengan menyegel mobil pribadi milik anggota DPRD H Budi Gunawan (BG) di gedung DPRD, Senin lalu (14/2), berbuntut panjang. BG melalui kuasa hukumnya, Asep Furqon Nurzaman, berencana menggugat mahasiswa yang terlibat pada aksi demo. Aksi mahasiswa menyegel Toyota Innova milik BG dengan tulisan ”mobil haram” karena dikira mobil dinas ketua DPRD, merupakan tindakan yang sembrono dan masuk ranah pidana. “Itu mobil pribadi dan tidak ada kaitannya dengan mobil dinas. Kami memberikan waktu 3x24 jam kepada mereka untuk meminta maaf,” ujar Kuasa Hukum BG, Asep Furqon Nurzaman, kepada Radar, Selasa (16/2). Bila peringatan tidak diindahkan, pihaknya siap melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Sebab, perbuatan mahasiswa tersebut termasuk dalam delik pidana dengan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pasal 310 menyatakan barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pada ayat 2 dijelaskan, bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sedangkan pasal 311 KUHP menyatakan, bila yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentanga dengan apa yang diketahui, diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara lama empat tahun. BG sendiri saat ditemui tak banyak bicara. Menurut dia, persoalan itu sudah diserahkan kepada pengacaranya. Di tempat terpisah, Ketua DPRD, Edi Suripno (ES) justru meminta wartawan untuk tidak mengungkit persoalan itu. Edi juga membenarkan, mobil yang menjadi sasaran aksi mahasiswa di kantor DPRD milik BG. Sedangkan mobil dinas ketua DPRD yakni, Mitsubishi Pajero Sport, terparkir di rumah dinas. Terkait pengadaan mobil dinas yang menjadi pangkal persoalan aksi mahasiswa, Supandi dari Bagian Umum Sekretariat DPRD, saat dikofirmasi Radar awalnya mengelak mengakui bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih adalah mobil dinas. Namun, setelah didesak Supandi mengakuinya. “Tidak masalah kok, ini kan tahun anggaran berjalan dan baru pengadaan mobdin ketua dewan,” kata pria yang akrab disapa Pandi ini. Alasan memilih warna putih karena mobil ketua DPRD di wilayah III Cirebon semuanya berwarna putih. Itu salah stau pertimbangan ketua dewan memilih warna putih untuk kesamaan. Pandi menjelaskan setwan tahun 2016 melakukan pengadaan mobil dinas baru sebanyak 3 unit, terdiri dari mobdin ketua DPRD Mitsubishi Pajero Sport, mobdin Sekwan Toyota Rush dan mobdin Kepala Bagian Umum Toyota Avanza untuk Kabag Umum. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: