Ada Perusahaan Terkenal Belum Terapkan UMK
KESAMBI Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016, tapi masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menaatinya membayarkan upah karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan sekitar Rp1,6 juta. Kabid Hubinwasnaker, Maman Firmansyah kepada Radar mengakui, jika hasil survei yang dilakukan ke perusahaanperusahaan yang ada di Kota Cirebon, tidak sedikit yang belum membayarkan upah kepada karyawannya sesuai ketentuan UMK tahun 2016. Pihaknya sudah melakukan monitoring UMK mulai 9 18 Februari dibagi tugas sembilan orang. Satu orangnya mengunjungi 15 perusahaan. Dari 15 perusahaan itu, ternyata ada yang belum melaksanakaan UMK, karena belum menerapkan UMK. Pihaknya pun memberikan catatan untuk bulan selanjutnya menerapkan UMK. ‘’Alasan mereka di awal tahun gaji belum sesuai UMK karena menunggu perusahaan induknya. Berdasarkan data yang diperoleh, UMK baru bisa dibayarkan awal bulan Maret, kekurangannya akan dirapel. Bahkan ada perusahaan terkenal di dekat balaikota yang membayar gaji karyawan kontraknya justru di bawah UMK,” kata Maman. Pihaknya membeberkan, selama tanggal 918 Februari 2016 Dinsosnakertrans mensurvei 135 perusahaan. Satu orang petugas mensurvei minimal 15 perusahaan. Bahkan dari 15 perusahaan yang sudah dia survei, ternyata ada 6 perusahaan yang memberikan gaji karyawannya di bawah standar UMK tahun 2016. ‘’Dari 15 perusahaan yang saya survei, 6 perusahaan membayarkan gaji karyawannya di bawah UMK, ’’ pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: