Alasan Tidak Melawan, “Tabib” Ini Ngaku Sampai 29 Kali Cabuli Korbannya Warga Cipicung
KUNINGAN – Diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga puluhan kali, Misnu (48), penduduk RT 04/014, Kampung Kebon, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dicokok petugas Unit PPA Polres Kuningan, Minggu malam (21/2). Petugas memburu tersangka hingga ke rumahnya di Pandeglang, setelah sebelumnya keluarga korban, sebut saja Bunga, melaporkannya ke polisi. Baru tinggal satu hari di hotel prodeo kepolisian, tersangka yang mengaku tabib itu dilarikan ke Rumah Sakit El Syifa setelah muntah darah di dalam selnya. Mengenakan seragam tahanan bernomor 23, Misnu mengaku jika perbuatannya itu dilakukan sudah puluhan kali kepada korban. Seingatnya, dia melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 29 kali, empat di antaranya dilakukan di rumah gadis 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Cipicung. “Saya sudah menggagahi dia sebanyak 29 kali. Perbuatan itu terus saya lakukan lantaran dia juga tidak melawan, atau menolaknya. Bahkan selama berada di Pandeglang, saya mengontrak rumah untuk dihuni dia,” jelas Misnu yang tangannya diborgol ke ranjang selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tersangka juga menceritakan awal mula kenal dengan korban yang masih duduk di kelas satu sebuah SMK di Kabupaten Kuningan. Saat itu, ibu kandung korban yang sakit stroke menjalani pengobatan di rumahnya di Pandeglang. Entah karena sugesti atau memang pengobatannya manjur, ibu korban merasakan sembuh dan pulang lagi ke rumahnya di Cipicung. Tak berapa lama, ibu kandung korban mengalami sakit lagi dan memanggil Misnu untuk datang ke Cipicung. “Saya akhirnya datang ke rumahnya dan melakukan pengobatan. Di situlah saya akhirnya kenal dengan dia,” terang tersangka seraya menundukkan kepalanya. Setelah berkenalan, dia memberikan air yang sudah diberi jampi-jampi kepada Bunga dan membujuk korban untuk mau dipacari. “Saya memberikan air yang sudah dibacakan doa untuk diminum dia, dan merayunya. Saya juga mengajak korban untuk berhubungan badan. Akhirnya perbuatan itu saya lakukan di rumahnya. Setelah kejadian yang pertama, saya mengulanginya lagi hingga total empat kali di rumahnya,” papar Misnu. Setelah beberapa hari berada di rumah ibu korban, pelaku berniat untuk pulang ke Pandeglang. Namun menurut pengakuannya, Bunga kerap mengeluh ingin kabur dari rumah karena sering dimarahi. “Saya tak tega ketika dia mengaku sering dimarahi dan ingin kabur. Akhirnya saya bawa ke Pandeglang, setelah sebelumnya janjian. Hampir selama 40 hari dia tinggal di Pandeglang, selama itu pula saya sering meminta dia untuk pulang ke Kuningan, tapi keukeuh menolak dan memilih tinggal di sini. Sampai akhirnya saya ditangkap petugas,” tuturnya. Namun keterangan enggan pulang tersangka, dibantah Bunga. Gadis berparas cantik itu bilang jika sudah berkali-kali minta diantar pulang tapi tidak pernah digubris tersangka. “Kalau saya minta diantarkan pulang, dia segera memberikan air yang sudah dibacakan doa, dan saya seperti dihipnotis. Anehnya usai minum air itu pikiran saya tidak tentu dan selalu menuruti permintaannya termasuk ketika mengajak begituan,” ujar Bunga di ruang Unit PPA Polres Kuningan. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kanit PPA, Aiptu Dahroji menuturkan, kasus ini terungkap ketika keluarga korban yang tinggal di Bekasi menyebarkan foto korban yang hilang. Selebaran foto itu juga dilihat oleh Polres Pandeglang, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika korban berada di rumah tabib Misnu yang berada Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Petugas Polres Pandeglang kemudian berkoordisasi dengan Polres Kuningan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Korban diketahui berada di Pandeglang setelah kakaknya yang di Bekasi menyebarkan foto adiknya. Petugas dari Polres Pandeglang memberitahu, dan saya berangkat ke sana untuk melakukan penangkapan. Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami juga menemukan korban dan membawanya pulang ke Kuningan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81/82, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Dahroji. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: