Tunjangan PNS Majalengka yang Malas Tidak Utuh

Tunjangan PNS Majalengka yang Malas Tidak Utuh

MAJALENGKA – Kenaikan tunjangan daerah (tunda) yang akan diterima para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka masih menjadi teka-teki. Pasalnya hingga akhir bulan ini saja, informasinya draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai penyesuaian tunjangan kinerja pegawai belum jadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM membenarkan jika pihaknya saat ini sedang mengebut penyempurnaan Raperbup penyesuaian tunjangan kinerja PNS ini. Pemkab menginginkan agar peningkatan besaran tunjangan disesuaikan bagi PNS yang memiliki tingkat kinerja yang baik. “Kami sedang sempurnakan, jadi nantinya di perbup itu akan dicantumkan juga reward dan punishment yang akan diterima para PNS untuk mendapatkan tunjangan kinerja secara utuh. Jadi jangan sampai PNS yang malas mendapatkan tunjangan yang sama nilainya dengan PNS yang rajin dan produktif. Namanya juga tunjangan kinerja,” tegasnya. Menurutnya, bentuk reward dan punishment tersebut sedang diformulasikan sistem penilaiannya. Apakah dalam bentuk kepatuhan terhadap aturan disiplin pegawai seperti tingkat kehadiran, atau prestasi kinerja lain pada pencapaian target-target yang dibebankan kepada masing-masing OPD melalui bidang-bidangnya. “Yang paling mudah memang penilaianya dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran. Tinggal cek absensi bulanan para pegawai, yang tingkat kehadiranya full dapat tunjangan penuh dan yang absensinya bolong-bolong disesuaikan. Tapi kalau hadirnya full kemudian di kantornya tidak melakukan apa-apa ya percuma juga, jadi formulasi yang tepatnya masih kita rancang,” tuturnya. Sehingga ketika formulasi penilaian kinerja ini sudah matang, bupati akan menandatangani dan mengesahkan Perbup yang sudah dua bulan ini ditunggu-tunggu segenap PNS. Untuk besarannya, sekda menyebutkan tidak ada perubahan dari rancangan awal yakni ada yang naik 1 kali lipat (100 persen), 1,5 kali lipat (150 persen), bahkan untuk fungsional umum 2 kali lipat (200 persen). Mengenai rencana pemberian besaran tunjangan kinerja yang tidak diserahkan utuh kepada para PNS yang malas dan dinilai kurang produktif, hal itu tidak akan berlangsung selamanya. Karena ketika PNS yang bersangkutan mampu menunjukan perbaikan sesuai penilaian, maka tunjanganya akan kembali diserahkan secara utuh sesuai haknya. Sehingga perlu ada pembinaan dan motivasi melalui pimpinan atau kepala OPD masing-masing, agar seluruh PNS yang bekerja di OPD tersebut mendapatkan tunjangan yang utuh. Aturan mengenai kenaikan tunjangan daerah juga tetap dijadikan satu paket dengan regulasi yang mengatur tentang peningkatan disiplin dan kinerja pegawai, karena untuk aturan khusus untuk pengaturan disiplin pegawai secara rincinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sekda juga berharap agar penyempurnaan rancangan Perbup segera selesai, sehingga bisa mulai diterapkan di masa penggajian bulan Maret mendatang dan bisa dinikmati para PNS sebagai pemacu awal peningkatan kinerja dan produktivitas mereka. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: