Disdik Belum Umumkan Seleksi Kepsek

Disdik Belum Umumkan Seleksi Kepsek

MAJALENGKA - Pengumuman seleksi calon kepala sekolah (kepsek) tanggal 24-25 Desember 2011 lalu, hingga Minggu (26/2), belum dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik beralasan, belum menerima keputusan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat yang menjadi mitra dalam proses penyeleksian kepsek. “Kami hanya sebagai penyelenggara dan monitoring saja. Yang menilai calon kepsek adalah dari LPMP sehingga para kepsek terpilih nantinya punya kualitas. Bukan asal-asalan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Drs H Sanwasi MM. Menurutnya, tujuan bermitra dengan LPMP Provinsi Jawa Barat adalah agar penilaian dilakukan secara transpara, obyektif dan adanya standarisasi penilaian melalui ranking peserta. Akibat belum adanya pengumuman resmi, maka terjadi keterlambatan pengumuman. Padahal, targetnya proses penilaian kepsek dilakukan tiga minggu pasca dilakukannya seleksi. Target penilaian calon kepsek meleset karena beberapa hal. Diantaranya adalah terkait uji kompetensi pendidikan dan tenaga kependidikan yang benar-benar teruji. Selain itu, analisis hasil tes juga harus dikoordinasikan dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Tes interview dan pembuatan makalah juga harus menjadi pertimbangan memutuskan para peserta calon kepsek. Prosesnya butuh waktu cukup lama. Kami juga tak ingin kepsek yang nantinya memanage sekolah tidak komperhensif,” terangnya. Seleksi kepsek tersebut diikuti 158 peserta yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan. Klasifikasinya adalah satu peserta yang mengikuti seleksi kepsek taman kanak-kanak (TK), 81 orang calon kepsek sekolah dasar (SD), 47 orang peserta calon kepsek sekolah menengah pertama (SMP), 18 peserta calon kepsek sekolah menengah atas (SMA), serta sembilan peserta yang bersaing memperebutkan posisi kepsek sekolah menengah kejuruan (SMK). Sedangkan untuk formasi yang diperebutkan pada seleksi tersebut adalah satu kepsek TK, 72 kepsek SD, lima kepsek SMP, empat kepsek SMA, dan satu kepsek SMK. “Untuk persyaratan mengikuti tes kepsek, kita mengadopsi dari perbup tentang penugasan guru dan jabatan kepsek,” katanya. Peraturan Bupati 22 tahun 2008, kata dia, syarat yang harus diikuti para peserta diantaranya adalah eselon jabatan dan masa kerja. Kalau tidak ada syarat ini, peserta dipastikan gagal mengikuti seleksi. Dengan adanya seleksi kepsek diharapkan bisa memenuhi kepsek yang kosong yang selama ini dijabat oleh PLH (pejabat sementara). Sehingga, proses belajar mengajar tidak terganggu di setiap sekolah yang kekosongan kepsek. “Untuk itu, para peserta calon kepsek diharapkan bersabar,” pintanya.(mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: