Provos Razia Polsek Weru, Tidak Ada yang Melanggar

Provos Razia Polsek Weru, Tidak Ada yang Melanggar

CIREBON - Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota polri, Jumat (27/2), personel Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) atau dikenal Provost Polsek Weru melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan, senpi, termasuk sikap dan tampang kepada seluruh anggota Polsek Weru. Pemeriksaan dilakukan saat apel pagi, pukul 07.00 WIB di lapangan Mapolsek Weru. Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan kepada anggota saja, tetapi juga para kepala unit, PNS, kapolsek dan waka di lingkungan Polsek Weru. Satu persatu mereka (polisi,red) diperiksa kelengkapannya mulai SIM, STNK, KTP, KTA, juga kendaraan pribadi. Tak terkecuali pengecekan kondisi senjata api beserta surat izinnya yang dipegang oleh anggota. Giat Operasi Penegakan Ketertiban dan Disipilin (Gaktiblin) ini dilakukan untuk mengetahui legalitas keanggotaan dan kelengkapannya. Juga bertujuan agar anggota bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat sebelum menertibkan masyarakat. Selama operasi berlangsung, petugas Provost tidak menemukan adanya anggota yang melanggar disiplin. “Anggota polri adalah contoh tauladan masyarakat dalam hal penegakan hukum, ketertiban dan kedisiplinan. Oleh karena itu, sebelum anggota Polsek Weru meneggakan disiplin kepada masyarakat, agar dalam diri anggota tercipta disiplin dahulu, baik disiplin dalam kehidupan sehari-hari maupun bertugas sebagai abdi masyarakat,” Kanit P3D Polsek Weru Aiptu Sutisna. Ditambahkan Aiptu Sutisna, jika ada anggota yang tidak dapat menunjutkan kelengkapan surat atau kelengkapan kendaraan pribadinya seperti spion dan lainnya langsung dilakukan tilang. “Pemeriksaan kelengkapan personil merupakan salah satu perintah Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Sugeng Hariyanto SIk MHum agar seluruh anggota selalu disiplin dalam berkendara. Karena kita sebagai anggota polri dalam pelaksanaan tugas wajib menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (f) PPRI tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: