Pasangan Nikah Siri Dapat Buku Nikah

Pasangan Nikah Siri Dapat Buku Nikah

KESAMBI - Ribuan pasangan di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, belum memiliki buku nikah. Pasalnya, mereka melakukan pernikahan tanpa mendaftar dan mengurus proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, pernikahan mereka sudah puluhan tahun. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum (FH) Unswagati membantu mereka mendapatkan buku nikah dan akta lahir secara gratis. Ketua Panitia Kegiatan Juju Djuariah SH MH mengatakan, proses mereka mendapatkan buku nikah hasil sidang isbat di Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon, sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, sidang penetapan atau isbat nikah mereka telah selesai dan berhak mendapatkan buku nikah. “Kami memberikan kepada mereka gratis. Biaya untuk seluruh prosesnya dibiayai Unswagati,” ucapnya kepada Radar di Kampus III Unswagati, usai penyerahan buku isbat nikah kepada pasangan nikah siri Argasunya, Senin (29/2). Sejak penelitian sampai mendapatkan buku nikah, seluruhnya dilakukan FH Unswagati sebagai wujud pengamalan tridarma perguruan tinggi. Tidak hanya buku nikah, kata perempuan yang akrab disapa Juju ini, akta lahir termasuk yang diproses untuk diberikan secara gratis. Anggaran yang ada dari Unswagati, hanya cukup untuk 20 pasangan dan 80 akte lahir. Padahal, ada ribuan pasangan nikah siri yang belum mendapatkan buku nikah. Disebut nikah siri, karena secara hukum tidak terdaftar di KUA dan tanpa melalui proses administrasi yang telah diperintahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kesadaran masyarakat menjadi kendala. Pasalnya, ujar Juju, dalam perjalanannya hanya 10 pasang yang memproses hingga akhir isbat nikahnya. Dari jumlah tersebut, satu pasangan tidak memenuhi persyaratan secara lengkap dan dinyatakan tidak diterima permohonan isbat nikah yang diajukan. “Mereka janda dan duda. Tetapi tidak dapat membuktikan hal itu. Jadi ditolak isbat nikahnya,” sesal Juju. Sementara sembilan pasangan lainnya ditetapkan oleh PA Kota Cirebon dalam isbat nikahnya. Atas penetapan tersebut, PA Kota Cirebon memerintahkan KUA Harjamukti menerbitkan buku nikah mereka. Karena itu, Juju dan tim mengurus ke KUA Harjamukti agar sembilan pasangan yang telah dinyatakan diterima isbat nikahnya, dapat memiliki buku nikah. Setelah menyelesaikan buku nikah, FH Unswagati memproses akta lahir atas dasar buku nikah tersebut. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum Indonesia. Dengan buku nikah dan akta lahir, mereka sah sebagai suami istri dan keluarga menurut hukum positif yang berlaku. Hanya saja, dari sembilan pasangan tersebut, hanya ada 7 akta lahir. Itupun, lanjut Juju, berasal dari anak-anak tiga pasangan saja. FH Unswagati mengimbau agar enam pasangan lainnya melengkapi persyaratan pembuatan akta lahir bagi anak-anak mereka. Dekan FH Unswagati Prof Dr Ibnu Artadi SH MHum mengatakan, FH Unswagati tetap akan menggelar kegiatan serupa. Tidak hanya mengandalkan anggaran dari universitas, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan disasar untuk digunakan pembuatan proses buku nikah dan akta lahir gratis warga yang nikah siri di Argasunya, Kecamatan Harjamukti. “Masih ada ribuan yang belum diproses,” terangnya. Ibnu Artadi berharap Pemkot Cirebon berpartisipasi aktif dalam membantu warganya mendapatkan buku nikah. Sebab, hal ini menjadi janji dan kewajiban Pemkot Cirebon dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (ysf/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: