AL dan ARB Semakin Mantap Menuju Munas Bersama

AL dan ARB Semakin Mantap Menuju Munas Bersama

JAKARTA – Di tengah persiapan musyawarah nasional (munas) Partai Golkar, Mahkamah Agung (MA) memperkuat legalitas kepengurusan produk munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. Senin lalu (29/2), MA menolak gugatan yang dilayangkan kubu munas Ancol pimpinan Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Hakim memutuskan untuk menolak kasasi pemohon,” kata Suhadi, juru bicara MA, saat dihubungi, kemarin (1/3). Majelis Hakim Agung yang beranggota I Gusti Agung Sumanatha, Sunarto, dan Mahdi Soroinda Nasution menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan hukum. “Amar putusannya masih dikoreksi. Nanti segera dikirim ke pihak-pihak terkait,” imbuh Suhadi. Awalnya, majelis hakim PN Jakut mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan munas Ancol. Tak terima dengan putusan itu, Agung cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, gugatan tersebut ditolak. Karena belum puas, Agung mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA terbaru itu ditanggapi secara tidak berlebihan oleh kubu munas Bali. Bendahara Umum Partai Golkar hasil munas Bali Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA yang menolak kasasi kubu munas Ancol. “Hal itu merupakan bukti bahwa penyelenggaraan munas Ancol tidak sah secara hukum,” katanya. Meski begitu, putusan kasasi MA itu tidak akan berpengaruh terhadap rencana pelaksanaan munas “penyatuan” Partai Golkar yang dijadwalkan pada minggu kedua April mendatang. Menurut dia, proses islah melalui munas antara kubu munas Bali dan Ancol akan tetap berjalan. “Kalau (hasil munas Bali, red) disahkan pun, (Golkar, red) tetap harus menggelar munas. Artinya, (yang dilaksanakan, red) munas luar biasa, penyelenggaranya munas Bali,” ujar ketua Komisi III DPR itu. Sesuai dengan keputusan menteri hukum dan HAM yang saat ini memegang “kendali” partai berlambang beringin itu, kepengurusan dikembalikan ke hasil munas Riau 2009. Mereka diberi waktu hingga Juni untuk menyelenggarakan munas. “Semua bergantung pemerintah,” kata Bambang, yang juga wakil bendahara umum Golkar hasil munas Riau. Agung Laksono menyatakan, putusan MA itu tidak memengaruhi kesepakatan pelaksanaan munas Partai Golkar. Menurut dia, kesepakatan dirinya dengan Aburizal Bakrie dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Desember 2015 adalah tetap melaksanakan munas demi persatuan dan kesatuan yang permanen. “Saya berkeyakinan Pak ARB (Aburizal Bakrie, red) konsisten melaksanakan munas. Apalagi waktunya tinggal sebulan lagi,” kata Agung, yang duduk sebagai wakil ketua umum Golkar hasil munas Riau. Menurut Agung, tidak mungkin dilakukan perubahan-perubahan dalam waktu yang pendek. “Saya berkeyakinan pemerintah mau mendorong menyelesaikan secara internal. Munas ini dalam rangka mempercepat konsolidasi,” ucap dia. (far/bay/pri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: