Nanti Semua Angkot Wajib Masuk Terminal Dukuh Semar

Nanti Semua Angkot Wajib Masuk Terminal Dukuh Semar

HARJAMUKTI – Terminal Dukuh Semar bakal difungsikan kembali sebagaimana mestinya pada 2017 mendatang.  Pemberlakukan terminal lama itu berdampak pada perubahan jalur trayek seluruh angkutan umum yang melintas di Kota Cirebon. Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon, H Maman Sukirman SE MM mengatakan, Terminal Dukuh Semar yang sebelumnya pernah dijadikan sebagai Pasar Darurat Jagasatru akan direnovasi. “Untuk mendukung operasional terminal, semua angkot akan mengalami pergantian kode sesuai terminal pemberhentian,” ujar Maman, kepada Radar, Rabu (2/3). Angkot yang melintas di Kota Cirebon wajib masuk terminal Dukuh Semar, terutama angkot yang lintas wilayah seperti Gunungsari-Sumber (GS), Gunungsari–Celancang (GC) dan Gunungsari-Plered (GP). Sebab, Terminal Gunungsari Kini sudah tidak ada. “D1 sampai D10 tetap ada D-nya. Sedangkan, GS, GC dan GP diganti menjadi DS, DC dan DP,” kata Maman, didampingi Kepala Seksi Angkutan Darat, Yanto Budiharto. Menurutnya, ketika terminal Dukuh Semar sudah difungsikan kembali, pengambilan retribusi juga akan dilakukan di terminal agar bisa terlacak. Sebab, banyak angkot yang tidak masuk terminal. Tahun 2015 kemarin, total retribusi mencapai Rp214 juta dengan tarif retribusi Rp1.000 sekali jalan. Rencananya, tahun 2017 terminal tersebut baru bisa difungsikan. Terminal harus direnovasi terlebih dahulu. “Kita perbaiki dulu mengingat, terminal pernah dijadikan Pasar Darurat Jagasatru. Tapi, kami belum merinci berapa kebutuhan biayanya,” ucapnya. Mantan kepala DPPKAD itu menambahkan, pihaknya tidak begitu mempermasalahkan usia angkot di Kota Cirebon lebih dari 10 tahun. Sebab, pemerintah kota belum mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur usia kendaraan. Meski sudah lebih dari 10 tahun, ketika uji kir ternyata kendaraan masih bagus dan layak pakai hal itu tidak menjadi masalah. “Pemberlakukan itu, baru sampai ditingkat provinsi. Seperti, Pemprov Jabar memang sudah memberlakukan batas maksimal penggunaan kendaraan angkot,” terangnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: