Stockpile Batubara di Kota Tutup, Pindah ke Kabupaten

Stockpile Batubara di Kota Tutup, Pindah ke Kabupaten

CIREBON - Stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon akhirnya tutup. Penutupan tersebut sudah berlangsung lama sejak muncul polemik batubara tahun 2015 lalu. Kini, stockpile batubara pindah ke wilayah Kabupaten Cirebon. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Batubara Cirebon Abroriyanto mengatakan, enam lokasi stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon sudah tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Sebab, penyumbang terbesar debu batubara berasal dari stockpile. Kini, stockpile batubara dipindahkan ke Kanci dan Palimanan. “Kita akui 80 persen penyumbang debu batubara dari stockpile batubara. Sementara 20 persen dari bongkar muat dari kapal tongkang,” ujar Abror sapaan akrab Abroriyanto kepada Radar, Rabu (9/3). Tapi, kata Abror, 20 persen dari bongkar muat itu sudah diminimalisasi dengan cara penyiraman. Saat dumptruck hendak mendistribusikan batubara ke semua daerah di Jawa Barat, Mobil tersebut disiram kembali menggunakan air dari setiap penjuru. “Langkah itu sudah kita lakukan. Kita juga apresiasi dengan KSOP yang sekarang, karena dapat bekerja dengan cepat untuk meminimalisasi debu yang dihasilkan batubara,” tuturnya. Selain pemindahan stockpile dan penyiraman, pihaknya juga membuat jaring di sekeliling pelabuhan setinggi 15 meter. Abror mengakui, keberadaan debu akibat bongkar muat batubara memang tidak bisa sampai 0 persen. Sebab, bagaimana pun debu tidak bisa dihilangkan karena partikelnya sangat kecil. “Paling tidak ada 3-4 persen debu yang berterbangan. Tapi, kita sudah berupaya secara perlahan untuk meminimalisasi debu batubara,” ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, tidak disadari keberadaan batubara itu penopang jalannya roda perekonomian di Indonesia. Bayangkan, jika batubara distop, akan ada jutaan karyawan yang di-PHK, karena tempat mereka kerja gulung tikar. Di Jawa Barat, ada 200 pabrik yang masih menggunakan bahan baku batubara. Perusahaan terbanyak ada di wilayah Bandung, Purwakarta, Pekalongan, Cirebon, Kuningan, Subang dan daerah lainnya. “Satu perusahaan dalam satu hari biasanya membutuhkan 10-20 dumptruck muatan batubara. Sementara, satu tronton dumptruck memuat 25 ton batubara,” ungkapnya. Ditambahkannya, dampak dari polemik bongkar muat batubara ini, dari tujuh dermaga, kini hanya ada satu dermaga yang difungsikan untuk bongkar muat batubara, yakni dermaga Muarajati. “Tiga dermaga itu maksudnya, satu dermaga untuk berlabuh tiga kapal tongkang,” pungkasnya. SURAT PERINTAH PENUTUPAN SEGERA KELUAR Sementara itu, Kementerian Perhubungan RI segera mengeluarkan surat perintah penutupan sementara aktivitas bongkar muat batubara di PT Pelindo II Cabang Cirebon. Bahkan, Kementerian Perhubungan sedang membuat susunan draf surat tersebut. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Laut akan segera mengeluarkan surat perintah penutupan bongkar muat batubara sementara, sampai studi kelayakan lingkungan. “Intinya, sampai amdal lingkungan di PT Pelindo II Cabang Cirebon diperbaharui, tidak boleh ada kegiatan bongkar muat batubara,” jelas Dani kepada Radar, Rabu (9/3). Menurutnya, bongkar muat batubara bisa ditutup jika masyarakat menghendaki itu. Selain itu, walikota selaku pemegang kebijakan di pemerintah daerah jangan sampai mengeluarkan surat rekomendasi keberadaan bongkar muat batubara sebagai komoditas untuk pelabuhan rencana induk pelabuhan Cirebon. “Jadi posisi walikota sangat menentukan, ada tidaknya aktivitas bongkar muat batubara ke depan di Kota Cirebon,” terangnya. Ditambahkannya, susunan draf surat penutupan batubara sedang dikonsep dirjen kementerian perhubungan untuk dilayangkan ke KSOP dan PT Pelindo Cirebon. Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani. Dia mengatakan, hasil rapat audiensi dengan Kementerian BUMN yang diwakili Deputi BUMN, Tompas Tambunan dan dihadiri direktur Pelindo 2 Pusat, GM Pelindo 2 Cabang Cirebon. Deputi BUMN menyebutkan, kemenhub selaku pemegang otoritas di pelabuhan menutup bongkar muat batubara. Maka, pihak pelabuhan harus mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenhub. Apalagi, kata Harry, sesuai UU nomor 17 tahun 2009 bahwa Pelindo hanya sebagai operator bukan pemilik. “Artinya, dari statemen deputi BUMN, dapat diambil kesimpulan, bahwa yang paling terpenting adalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Semoga saja, upaya kami untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat menutup bongkar muat batubara dapat terealisasi,” tuturnya. Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan, berdasarkan surat rekomendasi penutupan dari KLHK, maka sudah membuat draf surat, tinggal menunggu tanda tangan dirjen saja untuk diberikan kepada KSOP agar dilakukan penutupan sementara hingga Rencana Induk Pelabuhan dan amdal diperbaiki sesuai perkembangan waktu dan memperhatikan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. “Jika rekomendasi dari pemerintah daerah tidak menghendaki adanya aktivitas bongkar muat, maka kementerian akan memindahkan bongkar muat di luar Kota Cirebon,” terangnya. Di tengah dorongan penutupan aktivitas bongkar muat batubara, kata Harry, ternyata ada oknum-oknum yang mengatasnamakan diri dari masyarakat yang setuju dan meminta bongkar muat tetap di sana. “Ternyata memang benar ada yang mempunyai kepentingan tertentu dengan berlindung di balik seragam berlogo pemerintah. Kabar ini didapat dari kementerian,” ungkapnya. (sam)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: