Wabup Pastikan Bupati Hadir

Wabup Pastikan Bupati Hadir

Dalam Paripurna Interpelasi Kedua MAJALENGKA – Hari ini (12/8), DPRD akan menggelar sidang paripurna interpelasi kedua, dengan agenda jawaban bupati atas pertanyaan wakil rakyat. Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi rencananya bakal hadir untuk responnya terhadap masalah galian C yang dipersoalkan anggota dewan. Kepastian hadirnya orang nomor satu di Kabupaten Majalengka itu disampaikan wakil Bupati Majalengka, Drs H Karna Sobahi MMPd kepada Radar, kemarin. Bupati, kata dia, akan menjelaskan secara langsung kepada para wakil rakyat sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya, terkait hal-hal yang dipertanyakan tersebut. Menanggapi materi yang disampaikan DPRD dalam sidang interpelasi pertama, Karna menilai biasa-biasa saja sesuai kaidah. Ia memandang hal itu sebagai dinamikan politik yang harus tetap dihormati dan direspons. “Saya melihat materi interplasi yang disampaikan oleh DPRD kemarin biasa-biasa saja dan sesuai dengan kaidah. Kami akan jelaskan sejelas-jelasnya, termasuk mengenai adanya dugaan tebang pilih dalam proses perizinan juga akan dijelaskan,” ujar dia. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait materi-materi yang disampaikan DPRD pada sidang interpelasi pertama hari Senin (9/8). Disingung soal keterlibatannya soal kebijakan galian C, Wabup Karna mengatakan, yang namanya kebijakan pemerintah dipastikan sifatnya menyeluruh, sehingga dirinya pasti diajak komunikasi soal perizinan. Namun dia mengaku tidak terlibat hingga ke tataran teknis. Untuk diketahui, sebelumnya saat siding paripurna interpelasi pertama, Ir Sumpena yang diberikan tugas membacakan naskah interpelasi yang telah disusun tim perumus DPRD mengurai sejumlah kebijakan bupati Majalengka terkait perizinan galian C yang dinilai inkonsiten dengan peraturan daerah (perda) maupun peraturan perundang–undangan lainnya. Berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), beber Sumpena, pada tahun 2009 terdapat 140 titik galian C yang masa berlakunya sudah habis. Dari jumlah tersebut yang mengajukan perpanjangan perizinan pada tahun 2009 sebanyak 46 pengusaha, namun ternyata yang diberikan izin hanya 7 dengan spesipikasi 2 galian C pasir darat, 1 galian pasir sungai, dan 4 galian C tanah, sementara sebagian besar pemohon tidak diberikan izin dengan alasan yang tidak jelas. Dikatakan, efek dari kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha itu berimbas terjadinya eksplorasi galian yang tidak terkontrol oleh pengusaha yang habis masa izinnya. Hal itu akibat sikap pemerintah yang tidak tegas dalam melakukan penertiban. Ada dua hal yang seharusnya dilakukan pemerintah, dalam hal ini bupati dalam menghadapi persoalan izin galian di wilayah Kabupaten Majalengka, menyusul adanya kebijakan baru dari pemerimntah pusat soal galian C.  Pertama, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi yang persuasif kepada para pengusaha galian terkait adanya kebijakan baru atau perubahan kebijakan tersebut. Dan kedua, bupati telah membuat surat edaran kepada BPPTPM yang intinya meminta tidak mengeluarkan izin baru dan perpanjangan sebelum terbitnya perda yang baru sebagai payung hukum operasional galian C. Namun nyatanya, ujar dia, ada beberapa galian yang izinnya keluar meski perda galian itu belum terbit. Atas fakta tersebut  disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Majalengka, dalam hal ini bupati, telah mengeluarkan kebijakan yang inkonstitusional. (pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: