Satpol PP Segera Bongkar Bangli
Dianggap Melanggar Perda dan Berada di Tanah Negara KANDANGHAUR – Para pemilik bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan raya pantura Kandanghaur wajib cemas. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kini mulai berancang-ancang melakukan pembongkaran. Informasi yang dihimpun Radar Indramayu, pembongkaran bakal dilaksanakan mulai minggu depan. Sembari menunggu waktu, Satpol PP terus melakukan kordinasi bersama pihak terkait seperti kepolisian, TNI, kejaksaan serta Dinas PSDA Tamben Kabupaten Indramayu. Selain para pihak di tingkat kabupaten, satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini juga akan kordinasi dengan PU Bina Marga maupun PJT II. Hal ini menyusul, banyaknya bangli khususnya diwilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) yang menempati tanah-tanah negara yang menjadi kewenangan dua lembaga itu. Kasi Trantib Kecamatan Patrol Sudarjo membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, rencananya mulai minggu depan. Tapi akan lebih dimatangkan lagi dengan berbagai pihak yang tanahnya diduduki bangli. Supaya sinkron dan tidak ada masalah nantinya di lapangan,” kata dia. Pihaknya sendiri telah melakukan pendataan ulang target bangli yang akan dibongkar. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur ketika pembongkaran berlangsung. Dia menyebutkan, jumlah bangli di wilayah Kecamatan Patrol tercatat sebanyak 70 unit dan tersebar disepanjang jalan raya pantura Desa Patrol, Patrol Lor, Bugel dan Sukahaji. Mayoritas bangli difungsikan sebagai kafe maupun warung remang-remang (warem). Dari 70 unit bangli itu, hanya satu yang berdiri di atas tanah milik. Sisanya berada di atas tanah negara baik tanah milik PU, PT Pertani dan tepian sungai pembuangan. Semua pemilik bangunan liar tersebut sudah diberi peringatan berupa surat teguran ketiga agar membongkar sendiri bangunannya. Jika diindahkan atau masih membandel akan dibongkar paksa. Jauh sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Patrol telah melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tak berizin alias ilegal. Mereka diminta untuk menghentikan aktivitasnya sesuai dengan Perda yang berlaku. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam seperti warem, diskotik, kafe, serta tempat karaoke yang berada disepanjang jalur irigasi jalan raya pantura Patrol tersebut sudah dinilai meresahkan. Bukan rahasia umum, tempat-tempat itu dijadikan ajang maksiat serta peredaran minuman keras (miras). Dari situ, keberadaan tempat hiburan malam ilegal ini sudah melanggar Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Setiap orang atau badan yang melanggar dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, setiap orang atau warga dilarang mendirikan bangunan darurat maupun permanen pada tempat-tempat umum. Seperti trotoar, jalur hijau ditepi jalan, diatas sungai atau saluran drainase. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Sosialisasi dan himbauan terkait aturan dalam dua Perda itu sudah disebarkan kepada para pemilik tempat hiburan. Agar efektif, anggota Satpol PP diterjunkan langsung mendatangi mereka sekaligus diminta untuk menandatangani surat pernyataan. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: