3 Tahun Buronan Interpol, Cerita Kapal Viking Tamat di Pangandaran
PANGANDARAN - Kisah Forest Victor (FV) Viking, kapal pencuri ikan berbendera Nigeria berakhir di Indonesia. Setelah terbukti melanggar hukum internasional dan mencuri ikan, kapal tersebut ditenggelamkan di Pangandaran Jawa Barat, kampong Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Kapal dengan bobot 1.322 gross tone (GT) itu dibom 100 meter dari pesisir pantai. Penenggelaman kapal untuk kesekian kalinya itu sekaligus membuktikan keseriusan Indonesia dalam memerangi illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF). Tim Satgas Penangkapan Kapal Ikan Illegal (Satgas 115) yang terdiri atas Kementrian Kelautan dan Perikanan dan TNI-AL, bekerja sama untuk membuktikan kapal berbendera Nigeria (namun diduga dimiliki Spanyol) itu telah melakukan pelanggaran. Kapal tersebut sengaja ditenggelamkan sebagian agar menjadi semacam monumen pemberantasan pencurian ikan. Itu juga sekaligus menjadi obyek wisata anyar. Kapal tersebut ditangkap 26 Februari di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia oleh Komando armada RI Kawasan Barat (koarmabar), KRI Sultan Thaha Saifudin-378. Yakni, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. “Ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memberantas pelaku penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan pemerintah Indonesia,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pangandaran, kemarin (14/3). Kapal tersebut sudah menjadi buronan Interpol di berbagai negara sejak tahun 2013. Susi menuturkan, kejahatan tersebut merupakan salah satu bentuk penyebab terjadinya transnational organized crime. Sebab, kejahatan tersebut tak hanya terjadi pada sector perikanan. Tapi, juga terindikasi terjadi perdagangan manusia, narkoba, sektor pangan, dan lainnya. Meski kapal sudah ditenggelamkan, proses tindak pidana kasus kapal ini terus berjalan. “ABK (11 orang, 6 WNI dan 5 WNA, red) masih kita amankan, dan masih dimintai keterangan oleh TNI AL,” jelas Koordinator Staff Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa. Adapun, hal ini untuk memperkuat temuan bukti yang sudah dikantongi oleh TNI AL maupun Satgas 115. Tak hanya itu, nahkoda Juan Domingu Nelson Venegas Gonzales berkebangsaan Chili juga akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dari pemerintah RI. Achmad Santosa pun memastikan bahwa 1-2 bulan ini akan ada tersangka akan kasus ini. (lus/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: