PNS dan TNI-Polri Masuk BPJS, Mulai 1 April Ada Penyesuaian Iuran
CIREBON – Kantor Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Cirebon menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jamian Kesehatan, Rabu (16/3) pukul 10.00 WIB di kantor BPJS Kesehatan Utama Cirebon. Berdasarkan penjelasan Humas BPJS Kesehatan Cabang Utama Cirebon, Iwan Kustiawan, dalam perubahan Perpres tersebut, terjadi penambahan kelompok peserta BPJS, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU) diantaranya anggota pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri , pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan, dan juga pegawai pemerintah non pegawai negeri. Mereka dimasukkan ke dalam katagori PPU dengan penyesuaian iuran 5 % dari gaji yang diterima. Menurut Iwan, perubahan tersebut dilakukan karena adanya penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di Rumah Sakit bagi peserta BPJS Kesehatan (UGD). Iwan mengatakan, adapun untuk penyesuaian tiap bulannya, bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dikenakan sebesar Rp23 ribu per bulan, PPU dikenakan 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% lagi dibayarkan oleh peserta. Sedangkan PPU Swasta akan tetap dengan iuran sebelumnya yakni 4 persen. Sementara itu bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), untuk kelas III per bulannya Rp30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas I sebesar Rp80 ribu. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 akan mulai dilaksanakan pada 1 April 2016 dengan harapan tidak ada gejolak dalam masyarakat tentang penyesuaian iuran, yang bertujuan guna keberlangsungan program kesehatan . “Peluang untuk terjadi gejolak itu ada, maka diharapkan bagi pelayanan kesehatan harus lebih dan lebih lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ekspektasi masyarakat harus bisa diwujudkan minimal mendekati,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes.(fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: