Jaksa Optimis Bisa Bongkar Korupsi BOS di Kota Cirebon

Jaksa Optimis Bisa Bongkar Korupsi BOS di Kota Cirebon

CIREBON -  Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Tandi Mualim SH mengatakan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  di Kota Cirebin ini bisa terus melebar. Jika saat ini ada 3 tersangka dan 1 terpidana, maka tidak menutup kemungkinan akan berkembang.  “Bisa saja, tergantung fakta persidangan dan majelis hakim yang akan menilai,“ kata Tandi kepada Radar Cirebon. Hanya saja, Tandi enggan menyebut siapa saja yang kemungkinan terlibat, di luar 4 nama yang sudah ditahan (3 tersangka, 1 terpidana.  “Kita lihat saja nanti,“ katanya singkat. Tandi juga optimistis fakta persidangan akan membuka tabir dana BOS, termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. Seperti diberitakan, Kejari Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kota Cirebon, Selasa (15/3). Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon. Kasus yang membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta. Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun. Berharap Tuntas Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon DR H Wahyo MPd mengaku prihatin atas kasus tilep dana BOS yang menjerat sejumlah guru. Wahyo mengakui kasus ini sudah berada di tangan para penegak hukum. \"Sudah ditangani oleh kejaksaan (Kejari Cirebon, red). Mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai,\" ujarnya kepada sejumlah wartawan. Wahyo menyampaikan, jabatan ketiga guru tersebut saat ini sudah terisi. Pihaknya mengaku terus menerus menyampaikan, mendidik, dan membimbing para guru di Kota Cirebon agar menggunakan uang negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan oleh tim monitoring khusus dari disdik untuk mengawasi penggunaan dana BOS. \"Meski sudah ada tim monitoring, kenapa bisa kecolongan? Ya itu kembali ke diri masing-masing,\" tambahnya. Dari kejadian tersebut, Wahyo berharap tidak ada lagi tenaga pendidik khususnya para guru di Kota Cirebon yang tersandung kasus penyalahgunaan dana BOS atau lainnya yang bersifat merugikan orang lain. \"Semoga ini jadi pembelajaran untuk kita semua, terutama para guru yang ada di lingkungan pendidikan Kota Cirebon. Mohon dukungan dan kerjasamanya untuk menggunakan uang negara valid dan tertib administrasi,\" harapnya.(mik/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: