Indramayu Barat Paling Siap Jadi Kabupaten Sendiri

Indramayu Barat Paling Siap Jadi Kabupaten Sendiri

RENCANA pemekaran terus digelorakan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB). Meski mencuat wacana moratorium (penghentian sementara) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Kementerian Dalam Negeri RI, semangat para tokoh dari sejumlah elemen masyarakat di wilayah Inbar itu pantang kendur. Mereka optimis, pemekaran Kabupaten Indramayu hanya tinggal menunggu waktu diketok palu. “Semua prosedur sudah terpenuhi. Dari sisi kajian, adminstrasi sampai teknisnya pun telah dilalui. Sekarang, soal pemekaran ini tinggal tunggu kebijakan pusat dalam hal ini pemerintahan Jokowi-JK,” kata Ketua PPKIB, Sukamto SH kepada Radar, Rabu (16/3). Dia meyakini, pembentukan Kabupaten Inbar yang dirintis sejak 16 tahun lalu itu bakal berjalan mulus. Pasalnya, dibanding sebelumnya, proses pemekaran yang getol dilakukan oleh PPKIB saat ini relatif kondusif dan tidak mengalami kendala berarti. Tidak hanya dari komponen masyarakat, rencana pemekaran juga mendapat dukungan serius dari kalangan politisi, birokrasi dilingkungan Pemkab Indramayu termasuk kepala daerah. Terlebih, rencana pemekaran juga disokong oleh mantan Bupati Indramayu DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang saat ini menjadi pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. Rencana pemekaran Kabupaten Indramayu sudah dirintis sejak tahun 1996 lalu. Diawali dengan hasil kajian mengenai kelayakan rencana pemekaran yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat dengan kelompok pengkajian dan pengembangan wilayah Fisipol Universitas Padjajaran Bandung. Puncaknya pada tanggal 17 Mei 2000 menyusul keluarnya keputusan DPRD Indramayu nomor 170/3/KEP/DPRD/2000 tentang Penetapan Persetujuan Terhadap Nama Kabupaten Pemekaran dan Letak Ibu Kota Kabupaten Pemekaran. Bila dilihat dari luas seluruh wilayah Kabupaten Indramayu sekitar 226.115 hektare, daerah pemekaran akan memiliki luas sekitar 108.869 hektare. Masih lebih luas wilayah Kabupaten Indramayu induk yakni sekitar 117.246 hektare. Kemudian, dari 17 tahapan, 13 diantaranya sudah terpenuhi dan dianggap memenuhi berbagai aspek seperti luas wilayah, jumlah penduduk, adminstratif, kajian sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Kemudian aspek pendekatan pelayanan, pengembangan potensi daerah dan daya saing. Berikutnya tahap ke-14 adalah yang paling krusial. Yakni turunnya surat rekomendasi dari bupati Indramayu sebagai wujud dukungan pemekaran dari kabupaten induknya selama ini. Persetujuan itupun telah didapat dengan keluarnya surat nomor : 135.5/1660/Pem.um yang diteken langsung Bupati Hj Anna Sophanah di hadapan para tokoh Inbar dan jajaran Muspida di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra, pertengahan bulan September tahun 2014 lalu. Selanjutnya, realisasi tahapan rencana pemekaran Kabupaten Indramayu terus digenjot menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu tentang Pengesahan PPKIB. Keluarnya SK bernomor: 136.05/Kep.66.A.1-Pem.Um/2015 tertanggal 30 Juli 2015 ini, mempermudah panitia untuk melaksanakan berbagai tahapan penting proses pembentukan DOB yakni Kabupaten Indramayu Barat. Tahapan itu di antaranya terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Seperti melakukan sosialisasi, menggerak dan menghimpun aspirasi masyarakat dan serta sebagai penghubung antara pemerintah daerah dengan masyarakat di wilayah calon pemekaran. Termasuk pula bantuan dana operasional dari Pemkab Indramayu. Tak sampai di situ, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendukung rencana itu. Sebabnya, pembentukan DOB sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat Tahun 2014-2019. Pemekaran pembentukan DOB ini untuk memperpendek jarak pelayanan pemerintahan dan mempercepat upaya pembangunan di beberapa wilayah. Disamping sesuai dengan azas mempercepat dan percepatan untuk mendorong pemusatan usaha-usaha skala besar dan kegiatan utama masyarakat dalam penguatan otonomi daerah. Sehingga, lanjut dia, secara de facto dan de jure, rencana pembentukan Kabupaten Inbar sudah memenuhi syarat serta menjadi sebuah keputusan yang harus dijalankan oleh Pemprov Jabar. Terkait hal itu, PPKIB telah melayangkan surat permohonan audensi dengan Gubernur Jawa Barat. “Nantinya kita akan dorong supaya gubernur dalam hal ini Pemprov Jabar mengawal dan mewujudkan proses pemekaran. Sebab sebenarnya tugas PPKIB dan Pemkab Indramayu sudah tuntas. Jadi tinggal tunggu kebijakan pusat saja,” terang Sukamto. Namun diakuinya, terjadinya perubahan kondisi mendorong PPKIB maupun Pemkab Indramayu untuk terus meng-update data-data adminstrasi di calon DOB. Seperti luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi dan sebagainya. Demikian pula dengan perubahan regulasi dibutuhkan pengisian format-format adminstrasi baru untuk melengkapi pengajuan pembentukan Kabupaten Inbar kepada pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Sejalan dengan penyempurnaan itu, PPKIB juga telah melayangkan permohonan konsultasi dengan Mendagri RI serta pimpinan Komisi II DPR RI. “Jadi kita sudah kemana-mana. Pihak-pihak pendorong dan penentu kebijakan telah dihubungi,” ujar dia. Sukamto optimis, berbekal dokumen serta arsip setebal 117 halaman yang dikumpulkan sejak tahun 1999, pengajuan rencana pembentukan Kabupaten Indramayu Barat bakal direspons positif Mendagri. Belum lagi dukungan secara politis dari para pimpinan partai politik ditingkat kabupaten, provinsi bahkan nasional. Terakhir dukungan juga disampaikan ketua DPD RI Irman Gusman dan anggota Aceng Fikri saat kunjungan kerja di Kabupaten Indramayu belum lama ini. (kho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: