Dibiarkan Aparat Desa, Penderita Ginjal Dibawa Polisi ke RSUD

Dibiarkan Aparat Desa, Penderita Ginjal Dibawa Polisi ke RSUD

BANTARUJEG - Juju (32) warga Desa Cipendeuy Kecamatan Bantarujeg, yang menderita penyakit ginjal, Kamis (17/3) dilarikan ke RSUD Majalengka oleh petugas kepolisian dengan menggunakan kendaraan dinas. Kapolsek Bantarujeg AKP Wawan Kuswana mengatakan, Juju selama ini tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah desa setempat. Selain itu Juju juga merupakan salah satu warga yang tidak mampu. “Untuk mengatisipasi agar penyakit yang diderita tidak semakin parah, Juju kami bawa ke rumah sakit agar mendapat perawatan,” ungkapnya. Menurut kapolsek, tindakan tersebut juga merupakan salah satu instruksi yang diberikan Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK sebagai bentuk pelayanan  kepolisian terhadap masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masing-masing. “Pada dasarnya tugas seorang polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu juga telah dijelaskan di dalam pasal 14 Undang-undang Kepolisian RI,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: