Takut Kena Gusur, Pemilik Warem Pasang Bendera Merah Putih

Takut Kena Gusur, Pemilik Warem Pasang Bendera Merah Putih

PATROL – Warga pemilik warung remang-remang  (Warem) di sepanjang tepian jalur pantura Kecamatan Patrol rupanya mulai ketar-ketir. Pasca pembongkaran puluhan bangli di wilayah pantura Kandanghaur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, ketakutan mereka makin menjadi-jadi. Buktinya, para pemilik bangli yang mayoritas dijadikan  warem  ini nekat ramai-ramai menancap bendera merah putih di depan tempat usahanya masing-masing, Minggu (20/3). Diduga, melalui aksi pemasangan bendera negara tersebut bisa menjadi tameng untuk mengurungkan niat Satpol PP untuk menggusur tempat usaha mereka pada 30 Maret 2016 mendatang. Dengan menancap bendera merah putih, mereka seolah menyatakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk tinggal dan bermukim di mana saja di Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Informasi yang dihimpun Radar, aksi pasang bendera negara ini dilakukan mulai sekitar pukul 8.00 pagi. Mayoritas pemilik warem menancapkan bendera merah putih yang terpasang pada tiang bambu ukuran sekitar 4 meter. Dipasang berjejer di pinggir jalan raya, sekilas pemandangan di kawasan prostitusi pantura Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol itu mirip suasana Hari Kemerdekaan RI. “Saya mah ikut-ikutan saja pak. Tidak tahu maksudnya apa,” ucap salah seorang warga. Tapi rupanya, aksi pasang bendera itu memicu konflik di kalangan internal pemilik warem. Sebagian mereka menolak bahkan mendesak inisiator aksi untuk mencabut bendera yang terlanjur terpasang. Setelah oknum warga inisiator ditemukan, akhirnya seluruh bendera yang terpasang dicabut sekitar pukul 13.00 atau setelah terlanjur terpasangn selama enam jam. “Kami juga tidak tahu maksudnya apa. Tapi semua bendera sudah dicabut,” tegas Budi Asmara salah seorang pemilik bangli. Koordinator Komunitas Pengelola Kafe (Kopek) wilayah pantura Kecamatan Patrol ini mengaku kaget dengan ulah segelintir oknum warga pemilik bangli yang tidak bertanggung jawab itu. Sebab sepengetahuannya, memasang bendera negara tidak boleh sembarangan. Hanya pada momentum khusus seperti 17 Agustusan, itu pun harus dibarengi dengan instruksi dan pendampingan dari pihak berwenang terkait tata cara pemasangan bendera yang baik dan benar. Sehingga saat mengetahui ada aksi pemasangan bendera merah putih, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan mengkonfirmasi inisiator untuk kemudian memintanya segera mencabut bendera secara serentak setelah sebelumnya memohon maaf. “Ini mungkin karena ketidakmengertian saja,” ucap dia. Budi menyatakan, dalam situasi seperti ini Kopek beserta para pemilik bangli dikawasan Legok dan sekitarnya tidak ingin melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif. Apalagi melakukan perlawanan maupun aksi yang justru merugikan mereka sendiri. Sekarang ini pihaknya memastikan untuk kooperatif dan mendukung Pemkab Indramayu dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Karena itu, berkali-kali Kopek beserta pemilik bangli lainnya memohon mediasi guna mencari solusi keberlangsungan usaha mereka. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: