Pohon Lama Ditebang Pengusaha, Pohon Baru Dirusak Warga

Pohon Lama Ditebang Pengusaha, Pohon Baru Dirusak Warga

CIREBON - Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Cirebon mengecam pencabutan pohon oleh pihak ketiga di sekitar Jalan Pemuda. Pasalnya, pohon itu merupakan pengganti dari kompensasi pohon yang ditebang oleh pengusaha. Kabid Pertamanan DKP Kota Cirebon, Abing Rijadi mengatakan, pengusaha sengaja menebang pohon karena pohon tersebut telah lapuk (keropos). Namun, pengusaha harus mengganti pohon yang ditebang dengan pohon baru. \"Kenapa kami memperbolehkan pohon itu, karena yang satu keropos dan yang satu menutupi halte. Sesuai SOP, satu pohon yang ditebang harus diganti tujuh pohon. Maka total ada 14 pohon yang diganti,\" kata Abing kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3). Abing menyesalkan pencabutan pohon yang sudah ditanam pengusaha oleh pihak ketiga. Seharusnya pohon itu dirawat sebagai pengganti, agar di Jalan Pemuda kembali hijau. \"Saya kecewa kenapa pohon yang seharusnya untuk penghijauan malah dicabut, bahkan dibuang ke selokan,\" terangnya. Sementara itu, Kepala DKP Kota Cirebon Moch Taufan Bharata SSos mengatakan, pohon yang ditebang itu jenis pohon angsana. Kemudian, pengusaha menggantinya dengan jenis pohon ketapang kencana. “Penebangan pohon itu dilakukan, karena ada surat yang masuk ke DKP secara perorangan. Setelah dilihat, ternyata keberadaan pohon itu memang sangat membahayakan jika dibiarkan,” kata mantan kepala Dishubinkom Kota Cirebon itu. Mengenai masalah perizinan bahwa lokasi penebangan pohon hendak dijadikan minimarket, dirinya mengaku, mengetahui hal tersebut. Sebab, masalah perizinan itu tidak ada hubungannya dengan DKP. Tapi, dinas teknis lain yakni BPMPPT. “Jadi tidak ada kaitannya dengan pendirian minimarket,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Persatuan Rakyat Cirebon (PRC) H Agus Saputra mengatakan, pihak minimarket melakukan penebangan pohon secara paksa. Padahal, berdasarkan aturan pemerintah ketika ada penebangan pohon, harus ada penanaman kembali pohon di sekitar lokasi penebangan tersebut. \"Saat di sekitar lokasi penebangan pohon, pihak minimarket menolak adanya penanaman kembali itu. Sekuriti di tempat itu malah mencabut pohon milik pemkot. Kalau sudah seperti itu, sama saja melakukan pelanggaran pidana, karena merusak aset milik negara,” singkatnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: