Pol PP Tolak Kiriman Pegawai Baru, Kasat: Kami Butuh Pegawai yang Masih Sehat
LEMAHWUNGKUK - Satpol PP Kota Cirebon kekurangan sekitar 80 pegawai baru. Secara ideal, jumlah personel di Satpol PP 150 orang. Saat ini, hanya ada 70 orang saja. Untuk itu, penambahan pegawai dilakukan dari pindahan SKPD lain. Namun, Satpol PP justru menolak pegawai baru yang masuk. Alasannya, tidak sesuai kriteria dan tupoksi SKPD yang menjadi penegak peraturan daerah (perda) dan menjaga wibawa Kota Cirebon. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan mengatakan, ada empat pegawai baru yang telah memberikan laporan kepada dirinya. Namun, Satpol PP meminta pembatalan pegawai yang dikirim dengan usia menjelang 50 tahun. Di samping itu, pegawai tersebut sakit-sakitan dan diperkirakan sulit beradaptasi dengan tupoksi lapangan Satpol PP. “Kami bukan SKPD buangan. Kasihan orang sakit dan sudah tua dipindah ke Satpol PP sebagai personel lapangan,” ucapnya kepada Radar, Senin (21/3). Meskipun demikian, alumni IPDN itu tidak dalam posisi menentang keputusan walikota atas perpindahan pegawai dari SKPD lain ke Satpol PP. Hanya saja, BK-Diklat seharusnya memperhatikan kemampuan pegawai yang akan masuk ke Satpol PP tersebut. Mengingat, beban kerja dan tugas Satpol PP banyak di lapangan dalam rangka menegakkan perda dan menjaga wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Karena itu, Andi Armawan menegaskan pihaknya meminta penambahan pegawai baru berstatus PNS yang masih muda dan sehat. Dengan tenaga baru yang masih muda, tugas lapangan yang tidak kenal lelah dari para personel Satpol PP dapat lebih optimal dengan tambahan amunisi baru. Menanggapi hal itu, Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi menjelaskan, awalnya BK-Diklat berempati terhadap surat yang dikirimkan Satpol PP dan ditandatangani Andi Armawan. Dalam surat bernomor 331.1/48-POL-PP tanggal 27 Januari 2016 itu, intinya SKPD Satpol PP meminta penambahan pegawai. Atas hal itu, BK-Diklat memberikan penambahan delapan PNS dari berbagai SKPD untuk Satpol PP. Terkait penolakan terhadap pegawai yang tidak sesuai kriteria tugas lapangan penegakan perda dan aturan, Anwar Sanusi akan mengomunikasikan dengan Sekretaris Daerah Drs Asep Dedi MSi. Anwar Sanusi mengingatkan, penambahan pegawai Satpol PP harus dari unsur PNS. Karena itu, penambahan di luar jalur mutasi PNS selama moratorium masih berlangsung, tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam hal ini, Anwar Sanusi dan Andi Armawan memiliki kesepahaman. “Pak Andi Armawan sepakat penambahan Satpol PP tidak dari jalur lain selain mutasi PNS. Karena aturannya demikian,” terangnya kepada Radar, Senin (21/3). Pada pertengahan Februari 2016, keluar surat keputusan walikota nomor : 820/Kep.106-BK-Diklat/2016 tentang pemindahan/alih tugas PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. Mengangkat honorer untuk pegawai Satpol PP tidak diperbolehkan. Begitu pula melalui jalur lain seperti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Karena khusus untuk pegawai Satpol PP, kata pria berkacamata ini, harus berasal dari PNS. Sejatinya, banyak SKPD lain kekurangan pegawai. Namun, persoalan di Satpol PP sudah berproses dan terbentuk aturan penambahan pegawai harus dari unsur PNS. Hal ini, kata Anwar, terkendala dengan moratorium yang masih berlaku dan tidak diketahui kapan akan selesai. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: