Soal Kepemilikan Tanah, Pensiunan PJKA Mengadu ke Dewan

Soal Kepemilikan Tanah, Pensiunan PJKA Mengadu ke Dewan

CIREBON - Sejumlah pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) mendatangi DPRD Kota Cirebon, Senin (21/3). Mereka mempertanyakan status sertifikat tanah yang selama ini diklaim milik PT KAI. Padahal, aset tersebut masih tidak jelas kebenarannya. Kuasa Hukum Pensiunan PJKA Agus Prayoga SH dan rekan saat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Lili Eliyah SH MH membeberkan ketidakwajaran penetapan tarif sewa aset yang disebut-sebut milik PT KAI itu. “Sejak munculnya SK Direksi PT KAI tentang penetapan tarif sewa tak tanggung-tanggung. Dalam satu tahun, sewa bangunan mencapai Rp130 sampai Rp300 juta. Penetapan tarif sewa itu diberlakukan seenaknya,” ujar Agus usai berdialog dengan wakil ketua DPRD. Padahal, kata Agus, berdasarkan putusan MA terkait penolakan kasasi, sewa bangunan hanya membayar Rp500 ribu. Untuk menentukan tarif, seharusnya ada pertemuan antara kedua belah pihak. Ini malah PT KAI yang menentukan sendiri tarifnya. “Status aset juga tidak jelas. Kami tanya mana sertifikatnya tidak bisa membuktikan,\" katanya. Dia mengatakan, PT KAI yang mengklaim asetnya tersebut tidak masuk akal. Sebab, hasil penelusuran tim kuasa hukum, rata-rata aset yang diklaim PT KAI dalam status atas nama Departemen Perhubungan. \"Ada 14 sertifikat hak guna pakai, tapi itu atas nama Departemen Perhubungan bukan atas nama PT KAI. Lalu untuk apa dan ke mana para pensiunan PJKA itu membayar tarif sewa selama ini?\" tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Lili Eliyah SH MH menyampaikan, DPRD sepakat ke depan akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian. Selain itu, dewan sendiri siap mencarikan solusi atas dasar hukum, namun tidak membela salah satu pihak. \"Memang harus ada kejelasan atas kepemilikan sertifikat ini,” kata politisi Partai Golkar itu. Terpisah, salah satu pensiunan PJKA, Anto (65) menegaskan, pihaknya menuntut dasar dalam mempertahankan hak atas tanah dan bangunan. Artinya, PT KAI harus mampu menunjukkan hak dan bukti kepemilikan tanah dan bangunan secara sah. \"Kami hanya butuh legal formal saja. ini aset milik pemerintah atau swasta. Karena bentuknya PT. Kalau PT itu kan swasta. Kalau tidak ada kejelasan ini kan kacau,” jelasnya. Dia mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah pensiunan PJKA di wilayah Cirebon tercatat sekitar 160 orang. Dengan adanya kasus tersebut, dirinya bersama ratusan pensiunan lainnya meminta bantuan kepada DPRD Kota Cirebon untuk memfasilitasi dengan pemerintah khususnya PT KAI. “Selama saya tinggal di rumah, belum pernah ada pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat oleh PT KAI,” ucapnya. Ia menambahkan, ada ketentuan jika rumah sudah ditempati 10 tahun lebih, maka dapat diajukan hak milik. \"Kalau memang PT KAI memiliki sertifikat, kapan diukurnya. Kami hanya ingin sesuai dengan undang-undang. Kami juga punya hak,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: